Teknokra.co : Pemilihan Raya (Pemira) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) mengalami kericuhan akibat adanya keterlambatan dalam rangkaian proses pemungutan suara oleh Panitia Pemilihan Raya (Panra), hal itu memicu protes dari kalangan mahasiswa di FKIP Unila di Laboratorium kebudayaan FKIP pada Selasa (23/12).
Hal tersebut bermula ketika ada pemberitahuan oleh Panra sesaat sebelum ishoma bahwa pemilihan akan dilanjutkan hingga pukul 12.30 WIB dari yang seharusnya hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Tegar Praja Simamora (Teknik Sipil ’24) salah satu anggota Panra U di FKIP mengungkapkan bahwa terdapat kendala dalam proses persiapan tempat pencoblosan yang ada di FKIP.
“Ya ada kendala di persiapan. Persiapannya ada sedikit masalah di bagian perlengkapan jadi kita kendalanya di situ,” ungkapnya.
Kendati demikian gelombang protes datang dari pihak mahasiswa yang menjadi pemilih dalam dalam rangkaian Pemira 2025. Adam Khalid (Pendidikan Bahasa Inggris 23′) sebagai salah satu pemilih menyebutkan bahwa Panra kurang mempersiapkan tempat pemilihan sesuai dengan waktu yang telah di atur.
“Sebenernya tadi itu yang saya lihat sebagai pemilih, panitianya kurang prepare ya dari pagi. Karena kalo di timeline itu kan pagi di buka jam 8 harusnya. Tapi mereka itu jam 8 belum buka masih menyiapkan,” Sebutnya.
Rindang Cavallera Hendri (Pendidikan Teknologi Informasi ’21) juga menuturkan bahwa keterlambatan dalam proses persiapan tempat pencoblosan menjadi alasan dilakukannya perpanjangan waktu pemilihan.
“Sesuai di timeline itu kan ishoma sudah ditentukan oleh Panra pada jam 12.00 WIB. lalu ada statement (dari anggota Panra) bahwa ini baru bisa di ishomakan pukul 12.30 karena mereka telat di awal. Jadi untuk mengganti waktu telat mereka, mereka berniat memperpanjang waktu ishoma,” tuturnya.
Di sisi lain, M Hari Al-Fatah (Ilmu Hukum ’22) selaku Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unila turut mengonfirmasi bahwa adanya keterlambatan rangkaian Pemira di setiap fakultas.
“Yang kita tahu semua fakultas telat ya bukan hanya di FKIP, laporannya semua telat. Ya itu tadi dengan perpanjangan ini mereka mungkin merasa bahwa, karena keterlambatan tadi ya maka di tambahkan waktu terkait pencoblosan itu untuk meminimalisir adanya ketidakadilan,” ujarmya.
Lebih lanjut Hari menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Panra secara aturan tidak bermasalah karena tidak di atur secara spesifik dalam peraturan.
“Nah sebenernya kalo di aturan sendiri perpanjangan segala macem itu nggak di atur. Kalau kita berbicara di ranah hukum ada namanya asas legalitas. Jadi ketika suatu aturan itu memang tidak di atur dalam satu aturan, maka itu ya tidak bisa di salahkan,” pungkasnya.
