BEM FH Unila Kecam Kekerasan Seksual Dosen Kepada Mahasiswi STKIP PGRI Bandar Lampung

STKIP PGRI Bandar Lampung, Foto: situs resmi lembaga.
1,086 dibaca

Teknokra.co: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Lampung, mengecam tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dosen kepada seorang mahasiswi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Bandar Lampung.

Aksi pelecehan seksual tersebut, disebut telah terjadi beberapa kali dalam rentang waktu bulan Maret hingga April 2023. Sang pelaku juga memanfaatkan posisinya sebagai dosen untuk memanipulasi, memaksa dan mengintimidasi korban hingga mengalami trauma.

Sikap BEM FH Unila ini diumumkan oleh Kepala Dinas Kajian, Aksi dan Strategi Badan Eksekutif Mahasiswa FH Unila, Ghraito Arip (Ilmu Hukum’20) pada Kamis (24/8).

BEM FH Unila menyatakan sikap secara tegas, tidak membenarkan segala tindakan yang melanggar norma agama, hukum dan kesusilaan yang menciderai marwah kawah candradimuka mahasiswa.

“Bila kejadian seperti ini masih terus berlangsung di kampus, nampaknya tempat yang menjadi tonggak khitah perjuangan mahasiswa sudah tak lagi terjaga kemegahannya. Akan tetapi, akan semakin rapuh karena diciderai dan dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini,” ujar Ghraito.

BEM FH Unila juga berharap, agar Irjen Pol Helmy Santika selaku Kapolda Lampung, dapat memberi atensi khusus terhadap jajarannya agar mampu mengusut tuntas laporan soal kekerasan seksual ini dengan serius, sesuai aturan dan prinsip-prinsip Fair Trial.

Selanjutnya, BEM FH Unila mendorong otoritas kampus yang ada di Provinsi Lampung untuk membentuk satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKS), yang sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Dalam hal ini, bukan hanya sekedar legalitas secara formil saja yang dilaksanakan, akan tetapi harus ada perubahan lebih nyata, mengingat dosen yang melakukan pelecehan seksual di kampus memiliki relasi kuasa terhadap mahasiswa, yang mengakibatkan korban tidak mampu berbuat banyak atau bahkan melawan ketika pelecehan dan kekerasan seksual menimpa dirinya.

BEM FH Unila melalui dinas Kajian, aksi dan strategi akan mendorong semua pihak untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal pelaporan kasus ini hingga tuntas

(*Rilis)

Exit mobile version