BEM Unila Akui Keliru Soal Naskah Kajian RUU-PKS

181 dibaca
Hasil tangkapan layar isi daftar pustaka kajian RUU PKS milik BEM Unila (28/11).

teknokra.co: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) akui kekeliruan terkait naskah kajian RUU-PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual). Di dalam naskah tersebut, didapati sumber-sumber yang berasal dari Instagram dan kanal Youtube yang tercantum dalam daftar pustaka (27/11).

Raka Orlanda (Fisika’16) selaku Menteri Pergerakan BEM Unila menjelaskan bahwa daftar pustaka itu, sebenarnya adalah kesalahan yang harus diakui bersama.

“Itu memang kekeliruan dari kami yang itu rujukannya adalah pendapat ahli. Jadi dinaskah kajian itu ada pendapat dari ahli yang kami kutip dari youtube, kemudian pendapat-pendapat yang ada Instagram,” jelasnya.

Raka juga menambahkan bahwa hal itu menjadi kekeliruan bersama yang akan  dievaluasi oleh BEM Unila.

“Nantinya naskah kajiannya akan kami lebih perhatikan lagi keilmiahannya,” tambahnya.

Selanjutnya, Raka mengakui ada kekeliruan dari BEM yang tidak menuliskan asal respon respondennya di naskah kajian.

Menurutnya, BEM mengambil responden dari peserta diskusi yang diselenggarakan BEM Unila terkait kajian RUU-PKS, dan tidak ada responden diluar diskusi.

“Makanya kalo bicaranya tidak terwakili 10.000 mahasiswa ya memang itu untuk peserta diskusi, itu yang harus diketahui bersama,” jelasnya.

Perihal penolakan RUU-PKS, Raka juga menuturkan bahwa BEM Unila menolak dengan beberapa catatan yang sudah tercantum dalam pernyataan sikap.

“Kita menolaknya dengan beberapa catatan ya, di poin pasal 1 ayat 1, kemudian di bab 5. Kemudian juga penggunaan paradigma feminist legal theory itu yang kami tolak. Seharusnya RUU-PKS ini juga bisa mengedepankan pendekatan di keagamaan,” tuturnya.

Penulis Andre Prasetyo Nugroho

Exit mobile version