Bersinggungan dengan Masalah HAM, Peradilan Tata Usaha Negara Kontrol Sengketa secara Selektif

326 dibaca

teknokra.com: “Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu sangat menarik karena PTUN adalah pengadilan yang kurang begitu terkenal. Jadi PTUN adalah pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengontrol secara selektif,” ujar Andhy Martuarja, Hakim PTUN Bandar Lampung, Kamis (8/4).

Pelatihan yang diadakan di Ruang B-3 Fakultas Hukum tersebut, membahas tentang Hukum Acara dan Praktik Tata Usaha Negara.

Andhy menambahkan bahwa PTUN adalah salah satu pengadilan yang menarik di Eropa.

“PTUN itu pengadilan yang selalu bersinggungan dengan hak asasi manusia, sesuatu wewenang pemerintah, pemenuhan hak buruh, dan seterusnya,” tambahnya.

Ia memaparkan sengketa yang terjadi pada kasus BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang terjadi kurang lebih satu tahun yang lalu.

“Ini sengketa PTUN, digugat ke PTUN dan dibatalkan. Kasus terbarunya adalah dia mendapatkan asimilasi atau pembebasan kemudian dicabut lagi. Yang kemudian ia membawa sengketa ini ke PTUN Bandung untuk menggugat Kepala Lapas dan menang,” ujarnya.

Menurutnya, ranah kehakiman adalah tempat untuk memberi solusi, bukan masalah.

“Jika masuk atau tertarik pada kehakiman, saya selalu mengingatkan untuk jangan jadi tempat penawaran harga, karena kita bukan pasar,” pungkasnya.

Penulis: Sunia Dzakiyyah
Penyunting: Annisa Diah Pertiwi

Exit mobile version