Teknokra.co: Badan pengelola Usaha (BPU) Universitas Lampung (Unila) menginstruksikan agar seluruh mahasiswa penghuni asrama gedung A, B dan C di Rusunawa Unila agar mengosongkan tempat tinggal mereka paling lambat tanggal 31 Juli mendatang.
Dalam surat yang diedarkan pada Juni lalu, BPU menyebut bahwa rehabilitasi gedung A dan berakhirnya masa huni di gedung B & C menjadi alasan mengapa kebijakan tersebut diambil.
Surat tersebut telah dikonfirmasi baik oleh Ketua Badan Pengelola Usaha, Ardian Cahyadi dan kepala divisi Rusunawa, Angga Febrian. Namun, kedua pihak masih belum bersedia untuk diwawancarai secara lebih rinci mengenai putusan ini.
“(wawancara) di awal bulan aja ya, karna kami masih dalam masa audit internal,” kata Angga.
Mahasiswa penghuni asrama mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. salah satu penghuni, Ariska Ibrah Mawadah (Pendidikan Sejarah’22) sempat mendengar dalam sebuah sosialisasi jika pihak pengelola Rusunawa berencana akan memperentukkan hunian Rusunawa dengan prioritas mahasiswa baru angkatan 2023.
“Nah untuk peraturan yang (memperuntukkan Rusunawa) khusus Maba, itu baru diberi tahu saat musyawarah (sosialisasi) bulan Juni kemarin,” ungkapnya.
Belum ada kepastian jelas mengenai mahasiswa semester berapa saja yang nantinya bisa menguni Rusunawa, sebab hal tersebut tak dijelaskan secara eksplisit dalam surat yang beredar. Namun Ariska berharap agar penghuni lama tetap bisa lanjut bertahan di Rusunawa.
“Ya sebenarnya saya sedikit kecewa ya karena informasi yang sebarkan itu menurut saya terlalu mendadak, dan dari SK yang ada itu tidak ada (cantuman) informasi bahwa (Rusunawa) harus diisi dengan Maba,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Teknokra masih berupaya mengumpulkan data-data dan informasi dari mahasiswa dan pihak terkait mengenai kebijakan ini.