Teknokra.co : Dekanat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) keluarkan surat Edaran pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Unila sementara mengenai dugaan kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Pendidikan Jasmani (Penjas) Unila.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 10930/UN26.13/TU.0.01/2024 yang telah dikeluarkan serta telah ditanda tangani oleh Dekan FKIP Unila, Sunyono pada Senin,(4/11/2024).
Berikut lampiran Surat Pemberitahuan tersebut.
Senada dengan pernyataan dari pihak Aliansi Penjas Unila, Gilang (Penjas’21) yang membenarkan hal tersebut.
“Dari hasil yang tadi disampaikan oleh pihak Dekanat kan ada beberapa poin, salah satunya menyangkut terkait dengan kegiatan kami di sini dengan kepengurusan BEM FKIP yang dibekukan sementara,” ungkapnya.
Gilang menambahkan, bahwa nantinya pihak Dekanat mengambil alih BEM FKIP sementara, sambil menunggu keputusan dari pihak kepolisian.
“Dan diambil alih oleh fakultas, sembari menunggu keputusan dari kepolisian, sekali itu akan ada sidang, sidang kode etik atau rapat komisi disiplin untuk membahas peraturan apa dan hukuman apa yang akan menyangkut terduga para pelaku,” tutupnya.