Dinilai Bermasalah, BP2M Ajak UKM Sarasehan Pertor Ormawa

353 dibaca

teknokra.com: Badan Pengelola Prestasi Mahasiswa (BPPM) dan Tim Kerja Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mengajak seluruh ketua UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) tingkat universitas untuk melakukan sarasehan di kedai kopi pada Selasa (23/11) lalu. Hal ini dimaksud untuk membahas Peraturan Rektor (Pertor) Universitas Lampung (Unila) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.

Sekretaris Jendral Forum Komunikasi (Forkom) UKM Unila, M. Faizzi Ardhitara (Ilmu Tanah ’18) mengaku tidak puas dengan sarasehan tersebut. Hal ini disebabkan karena keterbatasan waktu dan dialog tersebut tidak membuahkan hasil yang diminta Forkom-U. Ia juga menambahkan kalau Pertor ini masih bermasalah.

Sama halnya dengan Abdul Rozak (PPKN ’18), Kepala Divisi Kesekretarian UKM Korps Sukarela (KSR). Ia juga mengaku tidak puas dengan audiensi yang dilakukan BPPM. Menurutnya, belum semua keluhan UKM dapat disampaikan. Ia berharap agar UKM mendapat dukungan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Yulianto.

“Prof. Yuli secara kelembagaan adalah ayah kami. Artinya jikalau ada anak-anaknya ada masalah, maka bisa melakukan audiensi atau saling bertukar pikiran,” katanya.

Peraturan Rektor (Pertor) Universitas Lampung (Unila) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan yang disahkan 29 Oktober 2021 lalu, sudah mulai diberlakukan pada Kamis, 2 Desember 2021.

Merurut dari Pertor tersebut, Peraturan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) diatur pula dalam BAB XI. Peraturan ini dibuat untuk memberikan keleluasaan bagi organisasi mahasiswa untuk mengatur dirinya sesuai apa yang diinginkan. KBM sendiri terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Pada Ayat 1 BAB XI berbunyi, “DPM Unila memegang kewenangan membentuk Peraturan KBM Unila.” Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Yulianto meminta KBM unuk menyalurkan aspirasinya melalui DPM. Menurutnya hal ini dilakukan agar tidak ada subordinasi antara KBM.

“Supaya tidak ada kesan mendikte mahasiswa dari pihak Rektorat. KBM dipersilakan untuk membuat konsep bersama apa yang diinginkan mengenai perturan KBM, lalu aspirasi-aspirasinya dapat disampaikan melalui DPM, namun sesuai dengan Pertor BAB 11 Pasal 38 Ayat 2,” katanya.

Ia memastikan bahwa Peraturan KBM ini akan relevan karena DPM, BEM, dan UKM tidak bisa saling hegemoni karena posisi yang sejajar. Dalam pembuatannya pun harus melibatkan semua anggota KBM. Serta harus melibatkan rektor yang dalam hal ini melalui wakil rektor untuk pengesahannya.

Prof. Yulianto juga mengatakan pengawasan yang dilakukan DPM adalah pengawasan aturan KBM yang telah dibuat bersama. Bukan pengawasan kepada kegiatan kemahasiswaannya dan perjalanan masing-masing organisasi. Ia berharap Pertor ini dapat mengakomodir semua kepentingan mahasiswa.

“Peraturan bukanlah harga mati, jika ada masukan selagi bagus maka akan dipertibangkan, sehingga di tahun selanjutnya bisa di ubah dan dievaluasi,” pungkasnya.

Penulis: Arif Sanjaya dan Yesi Sarika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 − five =