Diskusi Publik WPFD : Serukan Perlindungan Terhadap Jurnalis dan Ruang Kebebasan Berekspresi

Foto : Teknokra/ Andre Sumanto Lumban Gaol
27 dibaca

Teknokra.co : Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (EPFD), Unit Kegiatan Penerbitan Mahasiswa (UKPM) Teknokra Universitas Lampung (Unila) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung melaksanakan diskusi publik bertajuk “Jurnalis dalam Bayang-Bayang Ancaman Kebebasan Pers” di Biruni Cafe, Bandar Lampung, pada Kamis (7/5).

Diskusi ini menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan jurnalis, pers mahasiswa, lembaga bantuan hukum, dan media independen untuk membahas tantangan yang dihadapi dunia jurnalistik di tengah meningkatnya tekanan terhadap kebebasan pers.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyampaikan sensor terhadap pemberitaan merupakan bagian dari represi yang kini hadir dalam bentuk yang semakin terselubung. Menurutnya, pembatasan informasi melalui regulasi dan tekanan nonformal membuat praktik sensor tampak sah dan semakin sulit dilawan.

Ia juga menyoroti maraknya serangan terhadap media alternatif di media sosial, termasuk pelabelan sebagai “antek asing” yang bertujuan meruntuhkan kredibilitas media independen. Kondisi tersebut, kata Dian, mendorong banyak jurnalis melakukan swasensor demi menjaga keamanan diri.

Menurut Dian, dunia pers di Lampung maupun Indonesia menghadapi tantangan serius berupa disrupsi digital, krisis kepercayaan publik, dan ancaman terhadap keselamatan jurnalis, termasuk teror, intimidasi, dan sensor. Di tengah situasi tersebut, media perlu memperkuat jurnalisme mendalam, membangun kolaborasi antarruang redaksi, mengembangkan model bisnis berbasis langganan, serta beradaptasi dengan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan virtual reality (VR).

Ia juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai mengancam jurnalis, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 terkait pemblokiran konten.

Pemimpin Umum UKPM Teknokra yaitu Alfian Wardana, menilai jurnalis kampus juga menghadapi tantangan tersendiri. Menurutnya, tuntutan agar mahasiswa lulus tepat waktu sering kali membatasi ruang untuk berorganisasi dan mengembangkan kemampuan jurnalistik secara matang. Ia menegaskan pentingnya menjamin ruang aman bagi pers mahasiswa tanpa intervensi dari pihak kampus.

Penanggungjawab Konsentris.id, Hendri Sihaloho, menyoroti pembentukan forum-forum komunikasi pemerintah yang dinilai berpotensi mengganggu demokrasi karena lebih cenderung menyuarakan kepentingan pemerintah daripada menjalankan fungsi kritik. Ia juga menyebut perkembangan AI dan meningkatnya peran content creator sebagai tantangan baru bagi industri media.

Sementara itu, Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan bahwa generasi muda saat ini menghadapi tekanan berlapis, mulai dari dampak pandemi hingga kecenderungan pemerintahan yang semakin otoriter. Ia menilai situasi ekonomi yang memburuk dan menyusutnya ruang demokrasi akan semakin mempersempit kerja jurnalistik.

Prabowo menekankan bahwa jurnalis membutuhkan perlindungan hukum, kesejahteraan yang layak, lingkungan kerja yang aman, serta dorongan untuk bergabung dalam serikat pekerja. Menurutnya, ketika stabilitas politik dijadikan alasan untuk membatasi kritik, maka media independen dan kelompok kritis menjadi pihak yang paling rentan ditekan.

Di akhir acara, peserta diskusi menandatangani Pernyataan Bersama Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026. Dalam pernyataan tersebut, organisasi pers mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil di Lampung menyatakan komitmen untuk menjaga ruang kebebasan pers yang independen, demokratis, serta bebas dari ancaman, intimidasi, kriminalisasi, dan segala bentuk penindasan terhadap kerja jurnalistik.

Forum ini juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang harus dijamin keberlangsungannya, baik di lingkungan kampus maupun ruang publik masyarakat sipil, serta mendorong terciptanya ruang dialog yang aman, kritis, dan inklusif bagi seluruh elemen masyarakat dalam memperjuangkan hak atas informasi dan kebebasan berekspresi.

Exit mobile version