Divonis 10 Tahun Penjara, Karomani Masih Pertimbangkan Untuk Banding

Karomani saat menjalani sidang vonis kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, Kamis, (25/5). Foto : Teknokra/ Neza Puspita Tarigan.
518 dibaca

Teknokra.co : Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani atau yang kerap disapa Aom itu masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding, setelah dirinya dijatuhkan vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dalam kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022 pada Kamis, (26/5).

Mendengar vonis dirinya, Karomani memilih untuk mempertimbangkannya dahulu selama satu minggu dari putusan Majelis hakim.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujarnya saat ditanya oleh Hakim Ketua.

Dalam pembacaan surat vonis, majelis hakim juga memberi putusan pidana uang pengganti senilai Rp 8 miliar. Tak hanya itu, selesai pembacaan vonis, Karomani mengucapkan terima kasih kepada awak media, pasalnya dirinya bersama rekannya telah melewati proses hukum kasus tindak pidana korupsi dalam waktu kurang lebih 10 (sepuluh) bulan.

“Yang jelas saya mengucapkan terima kasih kepada para media, awak media bahwa proses hukum sudah kita jalani dengan tuntas di awal sampai sekarang hampir mungkin ya mendekati sepuluh bulan ya,” ucapnya.

Beliau juga mengaku sebagai warga negara sudah sepatutnya mengikuti proses hukum dengan baik, dan dirinya telah  berserah diri serta meminta agar diberikan kesehatan dalam menghadapi proses hukum.

“Kita sebagai warga negara, kita taat hukum dari awal hingga akhir kita jalani hukum dengan baik dan ya harapan saya mudah-mudahan sehat menjalaninya, saya serahkan pada Allah, ya saya serahkan, saya sudah berserah diri dan bertawakal,” tuturnya.

Saat ditanyakan tanggapannya melihat sejumlah nama yang disebutkan seperti Helmi Fitriawan dan Asep Sukohar yang tidak mendapati pemeriksaan lebih lanjut, Karomani pasrah dan menyerahkan sepenuhnya pada KPK.

“Kita serahkan ke KPK lah, jadi proses hukum berikutnya saya kira kita serahkan saja,” pungkasnya.

Penulis: Neza Puspita TariganEditor: Sepbrina Larasati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − 19 =