Enam Mahasiswa FH Unila Gugat UU IKN di Mahkamah Konstitusi

956 dibaca

Teknokra.co: Enam Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) mengajukan Permohonan Uji Materil Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan secara online tersebut, menggugat lima pasal yang ada dalam UU No. 3 Tahun 2022 yang disahkan bulan Januari lalu.

Beberapa pasal yang digugat melalui laman SIMPEL.MKRI.ID diantaranya; pasal 1 ayat (2), pasal 4 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (4), pasal 9 ayat (1), pasal 13 ayat (1).

Hurriyah Ainaa Mardiyah (HTN’19) mengkritik kerancuan dalam definisi struktur IKN. Menurutnya, dalam pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) adalah pemerintah daerah khusus setingkat Provinsi.

Namun sebaliknya, dalam Pasal 4 ayat (1) justru menyebut IKN setingkat dengan Kementerian.

“Kenapa pasalnya memuat definisi yg berbeda? Jadi IKN setingkat provinsi atau kementerian?,” kritiknya.

Lanjutnya, Pemilihan Kepala Otorita IKN melalui presiden dan tanpa adanya Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945.

“Kami menilai hal ini (pasal 5 ayat 4 dan pasal 9 ayat 1) mencederai demokrasi dan bertentangan dengan pasal 18 ayat 4 dan Pasal 13 ayat 1 UUD NRI 1945. Padahal sudah jelas Di UUD NRI 1945 pasal 18 ayat 3 (dijelaskan) bahwa pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu,” Pungkasnya.

Menurut, ketidaktransparanan dalam penyusunan UU IKN membuat ia dan teman-temannya tergerak untuk mengajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi.

Keenam mahasiswa FH Unila tersebut yakni; M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Perdata’19), Hurriyah Ainaa Mardiyah (HTN’19), Ackas Depry Aryando (HAN’19), Rafi Muhammad (Perdata’19), Dea Karisna (Pidana’19). Nanda Trisua Hardianto (Pidana 2019).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 4 =