FKIP Unila Rilis Surat Edaran Soal Cara Berperilaku Mahasiswa

934 dibaca

Teknokra.co: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung merilis surat edaran yang mengatur cara berperilaku dan berpenampilan mahasiswa, pada Rabu (28/9) lalu.

Surat edaran nomor 6353/UN26.13/KM/2022 tersebut mengandung 24 butir peraturan mengenai adab dan etika mahasiswa. Berbagai aturan mulai dari larangan rambut mahasiswa hingga Pembatasan kosmetik perempuan dimuat dalam surat edaran tersebut.

Menurut Prof. Patuan Raja selaku pelaksana tugas (Plt) Dekan FKIP Unila, terdapat beberapa norma khusus yang diterapkan Di lingkungan FKIP. di mana budaya tersebut tak ada di fakultas lain.

“Kan selama ini tidak diperbolehkan di FKIP. Kalau ditanya kenapa, itu kan norma dan nilai. Nilai-nilai kan yang menentukan generasi tua, mana yang baik dan mana yang buruk ya kami dosen yang menentukan,” ujarnya.

Selama ini, ia menuturkan sering mendengar keluhan dari dosen mengenai tingkah laku mahasiswa FKIP. Ia menekankan pentingnya surat edaran tersebut agar sebagai panduan bagi mahasiswa.

“Sudah ada mahasiswa yang melanggar namun belum secara sistematis dievaluasi. Keluhan-keluhan dari teman-teman dosen sudah ada masukan,” tuturnya.

Riswanti Rini selaku Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan Alumni FKIP, mengatakan bahwa tak ada sanksi formal bagi mahasiswa yang melanggar edaran tersebut.

Namun, jika nanti ia menemukan mahasiswa yang berpakaian atau berpenampilan yang tak sesuai dengan norma FKIP, maka ia akan langsung menegur mahasiswa terkait untuk merubah penampilan.

“Kalau sanksi secara tertulis harus melakukan ini itu tidak ada. Hanya diperingatkan saja kalau FKIP punya karakter yang berbeda dengan fakultas lain karena FKIP nantinya  akan menjadi guru,” tegasnya.

Surat edaran tersebut mendapat respon dari kalangan mahasiswa. Sebagian mahasiswa mengaku mendukung aturan tersebut. Pasalnya, mahasiswa FKIP diharapkan bisa menjadi contoh dengan berperilaku layaknya calon guru.

Seperti halnya yang diungkapkan oleh salah satu mahasiswa, Marisa Saliana (Pend Anak Usia Dini’19) yang mendukung edaran tersebut.

“Saat menjadi mahasiswa pun harus seperti guru, seperti berpakaian formal menggunakan rok dan kemeja untuk laki-laki,” ujarnya.

Pendapat serupa juga diutarakan oleh Windi (Pend Geografi’21). Ia juga mendukung agar mahasiswa FKIP dapat mengenakan pakaian khusus selama berkuliah.

“Karena kan biar bisa membedakan outfit mana untuk kuliah dan mana outfit untuk hangout. Jadi biar lebih sopan aja kalau kita itu memakai celana rok berbahan katun atau sebagainya,” katanya.

Exit mobile version