Kampus  

Forkom UKM-U Tidak Sepakat dengan Pertor tentang Organisasi Mahasiswa

374 dibaca

teknokra.com: Forum Komunikasi (Forkom) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Lampung (Unila) tidak sepakat dengan Peraturan Rektor (Pertor) No. 18 tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan. Hal ini dinyatakan melalui diskusi Forkom UKM-U di Balai Rektorat pada Jumat (19/11).

Menurut Sekretaris Jendral Forkom UKM-U, Faizzi Ardhitara (Ilmu Tanah ’18) mengatakan Forkom UKM-U tidak menolak sepenuhnya Peraturan Rektor yang telah disahkan pada (29/10) lalu. Ada beberapa pasal tidak disepakati UKM. Seperti pasal tentang pembubaran UKM, BAB Pemilihan Raya yang melibatkan UKM, dan juga tentang Peraturan KBM Unila. Hal ini dikarenakan bertentangan dengan Statuta Unila dan AD/ART masing-masing UKM.

“(Keberatannya) Seperti pembekuan dan pembubaran UKM, karena setiap UKM punya AD/ART masing-masing yang tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.

Ketua Umum UKM Kristen, Rexi Pakpahan (Matematika’18) mengatakan ada banyak pasal yang dirasa tidak jelas dalam peraturan rektor tersebut. Ia juga menyinggung pasal yang mengatur tentang peraturan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM). Menurutnya, kewenangan DPM untuk mengatur dan mengawasi UKM tak sesuai dengan nilai-nilai kesetaraan antara KBM.

“Keberadaan UKM ini sama (setara) seperti temen-temen lain, baik BEM atau DPM. Jadi tidak ada kesenjangan antara satu sama lain dan dalam koridor yang tepat,” ujarnya.

Ahmad Handica Afredo (Teknik Mesin’18), Ketua Umum Koperasi Mahasiswa (Kopma) mengapresiasi kesepakatan antar UKM dalam diskusi tersebut. Ia berharap akan adanya hasil positif dari diskusi lanjutan yang akan dilaksanakan oleh Forkom-U.

“Semoga audiensi Forkom -U nanti bisa menghasilkan sesuatu hal yang baik, tentunya untuk keberlangsungan UKM di Universitas Lampung,” katanya.

Hasil diskusi ini akan menjadi bahan agenda audiensi Forkom UKM-U dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dalam waktu terdekat. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan peraturan rektor yang sesuai dengan kesepakatan bersama.

Penulis : Arif Sanjaya

Exit mobile version