Gugatan UU IKN Mahasiswa FH Unila Dicabut Setelah Pemalsuan Tanda Tangan Terkuak

430 dibaca

Teknokra.co: Akibat ketahuan palsukan tanda tangan dalam surat permohonan, gugatan uji materil enam mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unila terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN) dicabut. Kejadian tersebut terjadi pada sidang virtual Mahkamah Konstitusi (MK) yang dirilis di Website MK (13/7).

Awalnya, kecurigaan bahwa tanda tangan pemohon telah dipalsukan diutarakan oleh hakim konstitusi, Arief Hidayat.

“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini saudara tanda tangan betul atau palsu ini? kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan,” tanya Arief.

Salah satu mahasiswa pemohon, Hurriyah Ainaa Mardiyah (HTN’19) awalnya tak mengakui bahwa terdapat tanda tangan yang dipalsukan dalam berkas permohonan. Ia beralasan jika tanda tangan dibuat secara digital sehingga bentuknya berubah.

“Itu tanda tangan asli, yang mulia. Namun kami memakai tanda tangan digital,” katanya.

Namun, hakim terus mencecar mahasiswa agar mengakui bahwa tanda tangan yang ada pada berkas permohonan telah dipalsukan. Bahkan, Arief Hidayat sempat mengancam mahasiswa akan ancaman pidana jika memang terbukti memalsukan.

“Anda sebagai Mahasiswa kalau memang ini palsu, diakui (saja) palsu. Tapi kalau tidak, Anda bisa pertahankan dan nanti ini akan dicek di kepolisian palsu atau tidak, Gimana?,” cecar hakim.

Setelah terus ditekan, akhirnya tim mahasiswa yang menjadi pemohon mengakui bahwa terdapat dua tanda tangan yang dipalsukan dalam berkas tersebut. Yakni tanda tangan Dea Karisna (Pidana’19) dan Nanda Trisua (Pidana’19). Mereka berdalih, bahwa keduanya telah memberi izin untuk “titip tanda tangan” karena tak hadir saat perbaikan berkas permohonan.

“Empat yang asli, dua yang palsu yang mulia,” kata Hurriyah.

Setelah mendapat pengakuan dari mahasiswa, Hakim pun berdiskusi dengan panel untuk mengambil tindakan selanjutnya. Hakim menawarkan opsi untuk mencabut gugatan tersebut atau mahasiswa dapat ditindak pihak berwajib karena pemalsuan tanda tangan.

“Permohonan ini dicabut dulu ya. Kemudian kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli. Atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus di kepolisian. Bagaimana?,” tanya hakim.

Tak hanya itu, Hakim Arief Hidayat terus mencecar keenam mahasiswa Fakultas Hukum Unila tersebut atas kesalahan yang mereka perbuat.

“Anda itu berhadapan dengan lembaga negara, Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum,” kata Arief secara tegas.

Pada akhirnya, mahasiswa pun memutuskan untuk mencabut gugatan mereka terhadap UU IKN. Selain itu, mereka juga meminta maaf atas kesalahan yang mereka perbuat.

“Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut Permohonan kami, Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu, tanggal 13 Juli 2022.” Ujar mahasiswa pemohon.

*Disunting pada 23:47 (15/7)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen + 13 =