Jurnalis Lampung Ramai Tolak Revisi UU Penyiaran

Foto : Teknokra
232 dibaca

Teknokra.co : Jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers Lampung lakukan aksi tolak revisi Rancangan Undang – Undang (RUU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran atau Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran di Tugu Adipura, Minggu (19/5).

Andreas Afandi selaku jurnalis INews Tv dalam orasinya menyampaikan bahwa pemerintah tidak mendukung roda pemberitaan yang bersih dan terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bila draf RUU Penyiaran ini disahkan.

“Jika sampai Undang – Undang ini disahkan berarti mereka tidak mendukung roda pemberitaan yang bersih yang terbebas dari KKN,” katanya.

Andri kurniawan sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), mengatakan bahwa RUU Penyiaran sangat bertentangan dengan kebebasan pers.

“Di dalam revisi itu terdapat banyak sekali pasal -pasal yang bisa membuat peran pers saat ini terancam,” katanya.

Selain itu, Andri menambahkan bahwa salah satu yang paling menjadi fokus nya adalah di pasal 50 B ayat 2 huruf (c).

“itu salah satu yang paling menjadi fokus kami adalah pasal 50 ayat 2 huruf (c) yang dipasal tersebut spesifik mengatur tayangan investigasi eksklusif di televisi padahal undang – undang tahun 99 tentang pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pelarangan penyiaran,” tambahnya.

Serupa dengan Andri, Dian Wahyu Kusuma sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan bahwa disahkannya pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran dapat membungkam kemerdekaan pers, terlebih indeks kebebasan pers Indonesia khususnya Lampung sempat menurun beberapa tahun kebelakang.

Jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers Lampung lakukan aksi tolak revisi Rancangan Undang – Undang (RUU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran atau Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran di Tugu Adipura, Minggu (19/5). Foto: Teknokra/Rara Maharani

“Kalau pasal bermasalah di penyiaran ini disahkan itu akan membungkam kemerdekaan persnya,apalagi kita tahu kemerdekaan indeks kebebasan pers indonesia apalagi Lampung itu sempet menurun ya beberapa tahun ini,” katanya.

Dian mengungkapkan jika pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran ini tidak ditindaklanjuti, maka akan diadakan aksi lanjutan untuk menolak RUU Penyiaran ini.

“Ketika pemerintah tidak mendengar aspirasi masyarakat atau jurnalis kita akan ada aksi lanjutannya pasti untuk saat ini mungkin kita belum puas ketika pemerintah saat ini masih melakukan, menggodok dan infonya akan disahkan di akhir periode tersebut,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen + 19 =