Teknokra.co: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyayangkan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rektor Unila berserta kroninya. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (21/08).
Lindung Sirait, Inspektur Investigasi Kemendikbudristek hadir langsung dalam konpers tindak pidana korupsi tersebut. Mewakili Kementerian, ia sangat menyayangkan perilaku pimpinan Unila.
“Kemendikbudristek sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya masalah ini. Namun, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK, dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia juga berharap kasus ini menjadi kasus terakhir dan menjadi pembelajaran berharga bagi pimpinan PTN dan seluruh jajarannya. Penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi harus bebas dari hal-hal yang bersifat koruptif.
“Karena jika masih ada hal-hal koruptif ini, maka tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk melahirkan generasi hebat yaitu generasi yang memiliki intelektual tinggi dan juga karakter baik tidak akan tercapai,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron juga ikut mengecam. Ia menilai kasus tersebut telah menodai institusi Pendidikan.
“karena kasus suap ini terjadi di dunia pendidikan, dimana kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang kita harapkan kedepan bisa memberantas dan mencegah korupsi,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Rektor Unila, Prof. Karomani ditetapkan menjadi tersangka setelah menerima uang suap pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri tahun 2022. ia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Prof. Heryandi, Ketua Senat, Muhammad Basri, serta Andi Desfiandi, orangtua yang melakukan suap pada pimpinan rektorat.