Kampus  

Ketua Bawaslu: Mobil Berstiker Paslon Pilpres Masuk Kampus Melanggar UU

142 dibaca

teknokra.co: Mobil yang ditempelkan stiker wajah salah satu pasangan calon (paslon) pilpres adalah salah satu bentuk alat peraga kampanye. Seharusnya, mobil pribadi tersebut tetap tidak boleh masuk kampus.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat diwawancarai hanya bersedia via Whatsapp. Mahasiswi lulusan UIN Raden Intan itu menduga pelanggaran peraturan dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Isi pasal tersebut adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan oleh peserta pemilu, tetapi tidak boleh kampanye dan membawa atribut kampanye. “Tentu kita menyayangkan ada mobil yang membranding calon kemudian ada di dalam kampus, seharusnya tidak diperbolehkan. Sudah diatur juga peraturan KPU Nomer 23 Tahun 2018,” terangnya.

Dugaan pelanggaran mobil Wuling Confero S nomer polisi BE 1869 GC, Fatikhatul mengaku sudah menginformasikan ke Bawaslu di Bandarlampung untuk melakukan penelurusuran mobil tersebut. “Ke depan kita berharap semua mahasiswa juga paham terkait aturan-aturan ini, penangungjawab mobil yang berstiker peserta pemilu itu masuk kampus tersebut tentu pemilik kendaraan, maka akan kita telusuri,” ungkapnya.

Laporan : Alfany Pratama Fauzy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + 6 =