Teknokra.co : Klarifikasi tindak lanjut pengaduan Pekerja Media terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, oleh pekerja media Lampung Post atau PT. Masa Kini Mandiri sekaligus Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma didampingi Konsorsium Gerakan Pekerja Media di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung pada Selasa, (24/1).
Sebelumnya, Konsorsium Gerakan Pekerja bersama LBH telah membuat pengaduan ke Disnaker Kota Bandar Lampung pada Kamis, (12/1) lalu.
Pelaporan pengaduan yang dilayangkan tersebut, karena pihak media PT. Masa Kini Mandiri atau Lampung Post melayangkan PHK secara sepihak tanpa adanya surat dan pemberitahuan dengan alasan adanya efisiensi.
Terlebih pihak Dian Wahyu Kusuma telah melakukan upaya mediasi dengan perusahaan media tersebut, namun belum ada tindak lanjut.
Menurut Kuasa Hukum Dian, Bowo mengatakan jika pihak pekerja pekerja PHK masih menolak dengan pemecatan atau pemberhentian yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur.
“Yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah bahwa hari ini saudara Dian belum pernah menerima SP teguran bahkan surat PHK nya pun sampai saat ini belum menerima,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika PHK sepihak ini juga tidak memenuhi hak-hak normatif dari pekerja yang menjadi alasan Dian Wahyu Kusuma mengadukan tuntutan.
“Terhadap hak-hak normatif pekerja juga tidak dipenuhi sebagai mana mestinya,” tuturnya.
Sementara pihak terlapor, PT. Masa Kini Mandiri atau Lampung Post hanya sebatas mendengarkan karna agenda hari ini adalah bersifat klarifikasi dan hanya menyampaikan tuntutan dari pelapor, sedangkan Disnaker Kota Bandar Lampung hanya memfasilitasi.
Prapti, HRD PT. Masa Kini Mandiri atau Lampung Post turut hadir sebagai perwakilan dari pihak terlapor menyampaikan akan mecoba untuk mengikuti saran dari Disnaker Kota Bandar Lampung untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Sesuai saran ibu-ibu Disnaker tadi untuk mencoba dengan kekeluargaan,” katanya.
Derri Nugraha, Koordinator Konsorsium Gerakan Pekerja Media sekaligus Koordinator Advokasi dan Ketenagakerja AJI Bandar Lampung mengatakan bahwa permasalahan tersebut harus dikawal dengan baik agar tidak ada potensi muncul dari permasalahan tersebut.
“Karena ketika kasus ini tidak dikawal dengan baik yang mana hak-haknya tadi dari LBH dan pekerja itu sendiri belum terpenuhi secara maksimal ke depan potensi itu akan terjadi lagi ketika kita mengawali itu dengan baik harapannya tidak akan terjadi lagi,” ujarnya,
Diketahui organisasi yang tergabung dalam konsorsium ini, yakni Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, dan Aliansi Pers Mahasiswa Lampung.
Reporter : Ratu Ayu Junjung Biru
Penyunting dan Editor : Sepbrina Larasati