teknokra.co: Hewan primata yang memiliki mata besar,dan berjalan lambat. Kepalanya bulat dengan moncong pendek dan tubuh gempal. Itulah ciri hewan yang sudah terancam punah yaitu kukang.
Kukang memiliki warna bulu yang bervariasi, namun umumnya berwarna kemerahan. Spesies berbulu merah ini disebut sebagai kukang api.
Aktivitas terbesar kukang adalah di pohon. Makanan utama primata ini cecak pohon, kodok, dedaunan, serangga kecil dan cairan pada kuncup bunga.
Keberadaan primata ini sudah semakin sedikit dikarenakan penjualan dan perburuan primata ini masih terjadi. Bukan tidak mungkin pasar-pasar gelap penjualan kukang tersebar di nusantara. Penjualan kukang pun sekarang beralih ke pasar daring.
Saat mencari dengan kata kunci kukang lampung di Facebook. Ditemukan penjualan kukang secara bebas.
Hifron Zawahiri, Kepala Seksi (Kasi) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, mengaku tidak mengetahui adanya penjulan kukang di pasar daring. Menurutnya, kukang masih dianggap sebagai hewan mistis. Sehingga, masih berkembang di masyarakat anggapan sebagai hewan pembawa sial.
“Mereka takut jadinya cepat-cepat mereka serahkan ke BKSDA,” katanya.
Irham selaku Fungsional Pengendali Ekosistem SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, membenarkan adanya penjualan kukang secara daring.
“Facebook dan Instagram menjadi media penjualan kukang. Kukang dihargai kisaran 1 – 2,5 juta. Kukang hanya 3 jenis kukang jawa, sumatera dan kalimantan,” katanya.
Irham juga bercerita bahwa ia pernah mendengar dari pengakuan orang yang memperjualbelikan kukang. Kukang digunakan sebagai media ilmu sihir atau klenik.
“Misalnya orang beli kukang, lalu dilepas ke rumah orang yang ingin disantet. Jadi orang beranggapan untuk melihara kukang ini sial. Jadi untuk kebutuhan mistis orang melihara kukang.”
Menurut Irham, penjualan kukang dari tahun ke tahun menurun. Hal ini dibandingkan dengan penjualan siamang dan lutung suruli di media sosial.
“Dikarenakan masyarakat yang semakin sadar untuk menyerahkan kukang ke BKSDA, setelah itu kita lepaskan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan hutan Batutegi,” katanya.
Berdasarkan data BKSDA sepanjang tahun 2020, BKSDA menerima kukang serahan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebab, kukang kerap kali naik gardu listrik. Sebanyak 60 ekor kukang serahan sudah dilepasliarkan pada Mei lalu.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat 2 pidana untuk penjualan hewan langka maksimal 5 tahun penjara kemudian denda 100 juta. Berdasarkan hal tersebut, jurnalis Teknokra berusaha menghubungi Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, (13/08). Hal tersebut, untuk menilik tindakan hukum yang dilakukan terkait perdagangan satwa langka ini.
Tetapi, sampai berita ini diterbitkan pihak Kapolda Lampung belum memberikan jawaban. Pesan Whatsapp yang dikirimkan ke nomor Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas), Zulman Topani belum mendapat balasan.
Pulau Kukang Bukan Lagi Tempat Habituasi
Pulau kukang adalah inisiasi dari Ruchyansyah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batutegi. Pulau tersebut adalah sebutan untuk pulau kecil di waduk Batutegi Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
“Pulau ini dipakai untuk habituasi kukang sebelum dilepasliarkan atas izin dari pengelola bendungan,” ujarnya.
Pria yang akrab dipanggil Yayan ini mengatakan pulau kukang sudah tidak digunakan kembali sebagai tempat penyesuaian pada habitatnya atau dikenal dengan istilah habiatuasi. Saat ini kukang-kukang tersebut sudah dipindahkan ke kandang habituasi baru.
“Pulau itu dalam kelola bendungan Batutegi. Saat ini sudah tidak dipakai sebagai kandang habituasi, kandang habituasi baru sudah kami buat di register 39 sekitar blok inti,” katanya.
Meskipun sudah tidak digunakan lagi, Yayan menambahkan pulau kukang dulunya digunakan untuk tempat habituasi kepada kukang sitaan. Kukang yang siap dilepas di blok inti harus sehat dan sudah dapat mencari mangsanya sendiri.
”Ketika kukang sitaan sudah dianggap bisa dilepaskan, maka akan dilepaskan di blok inti,” tambahnya.
Ia menuturkan untuk jumlah kukang yang dilepasliarkan belum tahu pasti dikarenakan jumlah kukang liar tidak terdata. “Kukang liar sepertinya nggak terdata deh. Karena untuk kukang yang dilepas bisa saja kemudian berkurang akibat dimangsa predator,” tuturnya.
Kukang memang binatang dilindungi dan memeliharanya memerlukan izin khusus. Namun, Yayan juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa kukang adalah binatang yang dilindungi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 92 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
”Perdagangan kukang ilegal baik secara offline maupun online harus dihentikan, masyarakat yang berpikir tidak akan menjadi pelaku perdagangan baik ia sebagai penjual maupun pembeli,” jelasnya.
Iklan Kukang di Media Sosial
Ode Kalashnikov sebagai Wildlife Protection Unit Manager di Internasional Animal Rescue(IAR) Indonesia mengatakan bahwa perdagangan kukang secara langsung maupun di media sosial masih marak dilakukan. IAR Indonesia memantau perdagangan kukang sejak tahun 2012, baik di pasar konvesional (pasar-pasar burung), dan juga di pasar online, seperti di Facebook.
“Karena media sosial Facebook yang paling banyak memperdagangkan satwa liar termasuk kukang. Oleh karena itu, kami lakukan pendataan secara intensif. Kami menjumpai perdagangan kukang dari 353 grup jual beli sepanjang 2012-2019 berjumlah 4.089 individu dari total 5.284 iklan yang kami jumpai,” ungkapnya.
Menurut Odev yang menarik dari pendataan tersebut, terlihat angka perdagangan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Tertinggi IAR jumpai di tahun 2017, yakni berjumlah 1.243 iklan.
“Namun, seiring tingginya giat penegakan hukum dan pemberitaan yang dapat membuat masyarakat menjadi tahu bahwa kukang merupakan satwa dilindungi. Yang tidak boleh diperdagangankan dan juga dipelihara. Menyebabkan angka perdagangannya menurun drastis hingga 79% di tahun 2019.”
Odev menjelaskan keberadaan kukang sudah di ambang kepunahan. Terutama jenis Kukang jawa. International Union for Conservation of Nature and Natural Resources atau biasa disingkat IUCN memasukkan Kukang jawa salah satu di antara 6 jenis primata terancam punah di Indonesia.
Upaya menyelamatkan kukang
Upaya yang dilakukan oleh Odev dan IAR Indonesia yakni membantu pemerintah dalam mensosialisasikan pesan edukatif. Maupun, peraturan perlindungan satwa liar, kukang salah satunya.
“Hingga kami membuat satu platform Kukangku sebagai media edukasi dan kampanye. Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian kukang di Indonesia,” katanya.
Ia juga menuturkan bahwa penjualan kukang tahun 2020 masih terjadi, namun lebih sedikit dibanding periode Januari sampai Juni 2019. “Perdangannya dari tahun ke tahun meningkat tahun 2012 sampai 2017, lalu menurun di tahun 2018-2019,” tuturnya.
Menurut Odev sebagian masyarakat di daerah meyakini kukang untuk media klenik, baik yang berada di Sumatera, Jawa maupun Kalimantan. Penggunaan kukang sebagai media klenik tidak semasif permintaan untuk dijadikan hewan peliharaan.
Namun, ia juga mengatakan hal tersebut bukan menjadi faktor menurunnya penjualan kukang sumatra.”Yang paling memengaruhi itu adalah giat penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat, karena menimbulkan efek jera dan juga efek gentar,” katanya.
Ia berharap agar masyarakat tidak memelihara kukang lagi.” Serahkan kepada BKSDA setempat, agar direhabilitasi dan dilepasliarkan. Dan jangan pelihara satwa liar lagi, apalagi jenis dilindungi,” harapnya.
Dwi N. Adhiasto, Wildlife Trafficking Spesialist, Wildlife Crime Unit (WCU) mengatakan WCU memantau perdagangan kukang masih dilakukan. Namun, dengan pemantauan yang tidak menyeluruh.
“Pemantauan perdagangan kukang masih belum dilakukan secara rutin dan komprehensif (mewakili sebagian besar area), sehingga sulit untuk bilang makin marak atau tidak. Yang jelas, perdagangan kukang sampai saat ini masih berlangsung, namun dengan frekuensi yang semakin sedikit,” katanya.
Dwi juga menuturkan belum pasti naik atau turunnya penjualan kukang di sosial media secara online. Sehingga, dibutuhkan riset terkait jumlah kukang yang berada di alam.
“Ini juga (penjualan kukang) kita belum tahu apakah makin sedikitnya perdagagan yang ada menandakan para pelaku sudah sadar kalau memperdagangkan kukang itu beresiko tertangkap, atau memang jumlah kukang yang ditangkap di alam semakin sedikit,” katanya.
Menurut Dwi, kukang masih laris dipasar daring karena penjual aman dari potensi razia petugas. Penjual tidak perlu memiliki kios di pasar. Sehingga, modal yang dibutuhkan sedikit, namun mencapai pasar global.
Ia menuturkan WCU melakukan upaya untuk mengurangi penjualan kukang di sosial media. “Sama seperti satwa dilindungi lainnya, yaitu membantu pemerintah di dalam mengumpulkan informasi kegiata perburuan dan perdagangan kukang guna keperluan penegakan hukum,” tuturnya.
Ia juga menambahkan jika pemerintah mengetahui penjualan kukang daring. Pelaku harus diproses hukum setelah aparat menemukan bukti kuat adanya perdagangan secara online.
Kukang Media Klenik
Masyarakat memang masih percaya dengan mitos kukang digunakan sebagai media klenik. Mitos seperti itu tidak hanya berkembang di Indonesia, melainkan negara-negara lain seperti Malaysia,Vietnam dan Thailand. Hal tersebut disampaikan oleh Ir. Wirdateti, MSc., Ahli Peneliti Utama (APU) di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang telah meneliti kukang selama 20 tahun sejak 1999.
“Banyak yang percaya keseluruhan tubuh kukang dapat digunakan untuk santet, untuk kedudukan jadi pejabat. Kalau pelihara kukang rumah tangga berantakan, dan membawa sial,” ujarnya.
Selain untuk klenik, Kukang masih dianggap satwa peliharaan. Selain itu, kukang dipercayai menjadi bahan dasar pembuatan tonik kesehatan pria.
Wirdateti mengatakan LIPI juga melakukan upaya untuk pelestarian kukang sejak tahun 2000. Pelestarian ini dengan melakukan penangkaran kukang.
“Saya sendiri dengan tim sudah memulai di awal tahun 2000 untuk menangkarkan dan melakukan segala aspek penelitian. Kemudian bekerjasama dengan luar negeri untuk penyelamatan populasi kukang.”
Menurutnya, perdagangan kukang biasa dijual di pasar burung besar di pulau Jawa dan Sumatera. Meskipun, perdagangan hewan langka ini menurun di tahun 2020.
“Selama ini kita hanya punya data dari hasil tangkapan atau sitaan. Tetapi sebenarnya masih berjalan dan banyak pelaku-pelaku perdagangan kukang ilegal. Hanya tidak terdeteksi, kalau kita survei dan melakukan pengamatan di pasar-pasar masih sering menemukan penjualan kukang sembunyi-sembunyi,” ungkapnya.
Ia menerangkan harga kukang bervariasi tergantung jenis kukang yang dijual. Biasanya, kukang dibandrol mulai dari 250 ribu rupiah sampai 500 ribu rupiah. Sedangkan, kukang api yang memiliki bulu berwarna kemerahan dijajakan sampai satu setengah juta rupiah.
Wirdateti mengetahui lampung menjadi provinsi penadah kukang. Namun, bukan hanya kukang yang diperjualbelikan. Satwa liar yang bernilai komersial, meski dilindungi ataupun tidak dilindungi ikut diperjualbelikan.
“Provinsi Lampung dulu di pasar burung (perdagangan satwa liar). terminal juga ada. Kayu agung,Liwa, arah ke Palembang ada pengumpul. Karena Lampung merupakan penadah atau pengumpul sebelum dikirim (ke pulau Jawa). Mungkin berasal dari mana-mana.”
Kemudian, selama 15 tahun lalu, kukang sumatera marak diperjualbelikan di pasar burung. Tetapi, selama 5 tahun terakhir, perdagangan kukang menurun.
“Selama 5 tahun terakhir mulai berkurang (perdagangan kukang) mungkin karena pengawasan yg cukup tinggi dari BKSDA dan cukup tingginya kepedulian masyarakat,” jelasnya.
Primata Yang Unik
Wirdateti kembali menjelaskan bahwa kukang adalah primata yang unik. Kukang tidur melingkar membentuk bola. Selain itu, satwa ini memiliki suara yang kecil, cenderung jarang bersuara.
“Tidurnya unik melingkar seperti bola, memiliki claw atau cakar kuku yg panjang pada jari kaki belakang, dan sangat jarang bersuara dengansuara Kecil. Sehingga sulit utk nenemukan kukang di alam jika mengandalkan suara,” jelasnya.
Ia juga menuturkan Kukang merupakan satu-satunya primata di dunia yang memiliki racun. Racun tersebut berada di lengan tangan bagian atas. Racun kukang berproduksi tinggi, jika kukang dalam keadaan stres.
“Kalau kukang stress terutama ketika ditangkap dari alam. Dia akan menjilati bagian lengan atas dengan lidah. Seketika racun tersebut akan bercampur dengan air ludah. Jika sudah dalam keadaan seperti ini, kukang menggigit akan sangat berbahaya karena racun akan masuk ke jaringan pembuluh darah,” tuturnya.
Penulis Andre Prasetyo Nugroho
Catatan redaksi: Tulisan ini dimuat juga di Tabloid Teknokra edisi 161.