LBH Bandar Lampung Kecam Kampus UM Metro yang Bungkam Kebebasan Berekspresi

LBH Bandar Lampung/M. Arief Ridho Tawakal
75 dibaca

Teknokra.co : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyampaikan kecaman atas dugaan pembungkaman kebebasan berekspresi dan kriminalisasi terhadap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Metro pada Rabu, (13/11).

Menurut Staf LBH Bandar Lampung, Ridho Tawakal, mahasiswa tidak hanya dilaporkan ke kepolisian, tetapi Senat Fakultas mereka juga dibekukan secara sepihak oleh Dekan sebagai respons terhadap kritik yang disampaikan kepada kampus.

Peristiwa ini bermula ketika Senat Fakultas menyampaikan kritik terkait fasilitas kampus dalam kegiatan penyambutan mahasiswa baru. Kejadian tersebut menambah daftar panjang preseden buruk terkait penyempitan ruang kebebasan sipil di lingkungan akademis, di mana seharusnya kampus menjadi pelindung kebebasan akademik serta hak berpikir dan berpendapat bagi seluruh sivitas akademika.

Keputusan untuk membekukan Senat dan melaporkan dua mahasiswa dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 UU ITE, menurut LBH Bandar Lampung, menunjukkan sikap kampus yang otoriter dan intoleran terhadap kritik. LBH menilai tindakan tersebut turut memperburuk situasi kebebasan sipil dan menunjukkan kemunduran dalam praktik demokrasi di kampus UM Metro.

Fenomena pembungkaman kebebasan berekspresi tidak hanya terjadi di UM Metro. Pada 2021, kampus Teknokrat juga memberikan sanksi DO dan skorsing kepada mahasiswanya terkait aktivitas kemahasiswaan. Universitas Bandar Lampung pernah melaporkan mahasiswa yang melakukan demonstrasi, dan di tingkat nasional, BEM FISIP UNAIR Surabaya juga mengalami pembekuan akibat kritik yang disampaikan kepada pihak berwenang. Fenomena ini, menurut LBH, menunjukkan pola represif dan minimnya penerimaan kampus terhadap kritik atau ekspresi mahasiswanya.

LBH Bandar Lampung mendesak Dekan FH UM Metro untuk segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi mahasiswa dan mencabut SK pembekuan pengurus Senat FH UM Metro. Selain itu, LBH juga mendorong Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah untuk mengevaluasi UM Metro dalam kasus ini. LBH Bandar Lampung menyatakan kesiapan mendampingi mahasiswa yang menjadi korban kriminalisasi dan pemberedelan Senat Fakultas oleh pihak dekanat FH UM Metro.

RILIS

Exit mobile version