LBH : Persekusi Gereja Kristen Kemah Daud Langgar HAM

Konferensi pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung terkait pelarangan ibadah umat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kantor LBH Bandar Lampung pada Senin (20/2). Foto : Teknokra/ Sepbrina Larasati
409 dibaca

Teknokra.co : Persekusi dan pelarangan ibadah umat Kristen pada Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gg. Anggrek, RT 12, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung pada Minggu (19/2) lalu, mendapat kecaman dari sejumlah pihak. melalui konfrerensi pers pada Senin (20/2), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran kebebasan beragama .

Wakil LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan hal tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-undang yang termuat dalam pasal 29 Ayat 2 tentang kebebasan menganut suatu agama atau kepercayaan.

“Di dalam UUD pasal 29 ayat 2, negara disitu harus menjamin terkait kebebasan berkeyakinan dan beragama dan prosesnya. Namun faktanya kali ini hari yang kemarin terjadi bukan hal yang baru yang dilakukan,Hal ini bertentangan prinsip hak asasi manusia karena dalam prosesnya hak warga negara dalam menjamin soal keyakinan beragama dan berkeyakinan itu dijamin oleh negara,” ujarnya.

Ia juga menambahkan jika dalam hal ini pemerintah masih abai dan belum memberikan perlindungan.

“Pada saat video yang viral kemarin kita sama sama lihat bahwa prosesnya negara justru abai tidak memberikan perlindungan kepada kawan-kawan jamaah yang sedang melakukan peribadatan,” tambahnya

Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma mengungkapkan bahwa hal ini merupakan pelanggaran intoleransi tentang kebebasan menganut kepercayaan dan menurutnya jurnalis harus berperan sebagai pembela HAM di masyarakat.

“Pemberitaan diskriminatif terhadap penganut agama minoritas harus dihindari, jurnalis juga harus mengedepankan jurnalisme damai,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video persekusi yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, nampak seorang warga yang merupakan ketua RT setempat mengamuk dan memaki jemaat gereja GKKD, ia meminta semua aktivitas ibadah dihentikan. hal tersebut ia lakukan dengan dalih bahwa gereja GKKD tak memiliki izin sebagai tempat ibadah.

Reporter : Alam Apriliandi

Penyunting : Arif Sanjaya dan Sepbrina Larasati

Exit mobile version