Menanti Kabar Penggusuran

258 dibaca

teknokra.co : Ibu Sutihat bersama suaminya M. Yasin sehari-hari berjualan pecel di pinggiran jalur rel kereta api Kampung baru. Mereka sadar bahwa bangunan tempatnya berjualan masuk dalam lahan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja). Menurut pasal 43 butir 3 Peraturan Pemerintah RI No. 56 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian, lahan Rumaja harus bebas dari bangunan. Itu artinya, warung pecel yang ditempati Sutihat terancam dibongkar.

Sutihat mengetahui ihwal pembongkarang bangunan miliknya sejak awal Januari. Ia menerima Surat pemberitahuan dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai Pembongkaran Bangunan di daerah Rumaja Kereta Api. Menanggapi pembongkaran itu, Sutihat tak bisa menolak. Ia sadar tanah tempat warung pecelnya itu milik PT. KAI. “Terima-terima saja, karena ini bukan tanah milik saya,” ujarnya.

Untunglah, Sutihat mendapat informasi bahwa lahan yang akan digusur hanya enam meter dari rel. Ia menaksir hanya bagian dapurnya yang tergusur. Jika pembongkaran tetap dilakukan, ia terpaksa mengangkut masakannya dari rumah. Suhitat masih berharap PT. KAI sudi memberikan ganti rugi untuk renovasi bangunan yang tergusur.

Ketua RT  mengaku masih bingung dengan kabar penggusuran tersebut. Ia hanya mengetahui bahwa penggusuran dilakukan karena bangunan warga menghalangi pandangan masinis kereta api. Sementara, informasi lebar lahan yang akan digusur masih belum jelas.“Beritanya simpang siur ada yang bilang 25 meter, 75 meter,” ujarnya. Di RT yang ia pimpin, akan ada 63 KK yang akan terkena penggusuran. Ia juga mengatakan bahwa PT. KAI sempat datang ke rumahnya untuk memberikan informasi.

Rencana pembongkaran bangunan liar ini dibenarkan oleh Sakirman selaku Lurah Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu. Sakirman mengaku mendapat surat dari PT. KAI yang disertai lampiran data bangunan liar di sekitar rel Kampung Baru. Menurut Sukirman, data itu memuat 583 bangunan yang akan terkena gusur. Fasilitas milik pemerintahan seperti puskesmas, kelurahan, dan kelurahan lama juga terdaftar.

Dalam surat juga diterangkan bahwa warga perlu melakukan pembongkaran bangunan secara sukarela sampai akhir bulan maret 2014. Namun, sampai saat ini Sakirman belum mendapati warga yang sudah melakukan pembongkaran.

Tanah yang berada 6 meter di sekitar rel kereta api Kelurahan Kampung Baru tersebut diakui Sakirman sebagai tanah PT. KAI. “Masyarakat tidak merasa keberatan untuk pembongkaran bangunan sepanjang 6 meter tersebut,” ujarnya. Ia mengatakan tak dapat menyalahkan siapa pun karena PT. KAI juga mempunyai aturan.

Mengenai ganti rugi, Sakirman mengaku belum mendengar adanya ganti rugi kepada warga. Sakirman hanya mengetahui jika ganti rugi hanya akan diberikan pada bangunan yang memiliki kontrak dengan PT KAI. “Untuk ganti rugi itu urusannya PT. KAI dengan DPR dan Walikota,” ujarnya. Namun, ia masih berharap semua warga tetap mendapat ganti rugi.

Sakirman belum mengetahui kapan PT. KAI mulai melakukan pembongkaran. “PT. KAI tidak memberi tahu, hanya memberi batas waktu untuk membongkar,” terangnya. Sakirman sebenarnya menyayangkan mengapa PT. KAI baru menggusur setelah banyak bangunan yang berdiri. Menurutnya, PT. KAI juga telah membiarkan bangunan tumbuh liar.

Laporan : Sindy nurul M.

Editor : Vina Oktavia

Exit mobile version