Pakar Hukum Tata Negara: Pertor Ormawa Kurang Pas untuk Diterapkan

Pakar Hukum Tata Negara Pertor Ormawa Kurang Pas untuk Diterapkan
Pakar Hukum Tata Negara Pertor Ormawa Kurang Pas untuk Diterapkan
352 dibaca

teknokra.com: Dosen Hukum Tata Negara, Yusdianto mengatakan suatu Pertor memiliki daya guna jika perumusnya memberikan penjelasan maksud dan tujuan terhadap Pertor tersebut sebagai apa. Ia juga menerangkan peletakan dasar dari peraturan kemahasiswaan mulai dari konstitusi kemahasiswaan dahulu.

“Sebuah aturan itu harus memiliki daya laku dan daya guna. Saat ini terjadi status quo, dimana lembaga kesiswaan terjadi kebisuan. Seharusnya pembuat betul-betul memahami terlebih dahulu konstitusi tahun 2005, karena dari tahun 2005 ke 2006 itu terjadi perubahan. Lalu tahun 2009 mahasiswa menolak besar-besaran konstitusi tersebut. Pertama-tama dilihat bagaimana pola pikir teman- teman BEM, UKM, Legislatif,” ujarnya.

Menurutnya pembentukan sebuah aturan yang baik dan benar itu bukan atas bawah, tetapi bawah atas. Urusan kesiswaan itu mulai dari konstitusi kemahasiswaannya, kemudian mengenai alur hubungan antara fakultas dan universitas. Kemudian organisasi kesiswaan dengan fakultas dan rektorat. Hal tersebut yang seharusnya dirajut dulu benang merahnya.

“Hubungan UKM dengan BEM dan DPM. Karena pada dasarnya UKM sejajar dengan mereka. UKM memiliki otoritatif sendiri. Disini dilihat juga dari potrait rekorat, bagaimana hubungan dengan UKM, BEM dan fakultas-fakultas. Seharusnya pondasinya harus jelas dan dirajuk terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia juga mengatakan Peraturan KBM Unila itu salah, baik dalam diksi dan juga pemahaman. Seharusnya DPM hanya sebagai lembaga yang mengusulkan lalu dibahas dan diputuskan secara bersama.

“DPM, BEM, dan UKM itu seharusnya duduk bersama merumuskan sebuah konstitusi bersama. Dan Pertor dibuat tidak boleh saklek, harus bersiat fleksibel, karena setiap UKM memiliki AD ART sendiri- sendiri. Menurutnya DPM tidak perlu ikut campur dalam urusan UKM,” katanya.

Menanggapi Pertor terkait pelanggaran yang langsung dikenakan sanksi peringatan tertulis, menurutnya peraturan tersebut kurang pas untuk diterapkan. Seharusnya ada pembinaan dan juga pengawasan terlebih dahulu.

“Pendekatannya dua yaitu, pendekatan personal dan pendekatan kelembagaan. Ada regulasi yang secara tegas mengatakan sebelum kita melakukan tindakan administrasi apa yang sudah dilakukan sebelumnya. Tindakan tersebut sangat memalukan diri sendiri,” jelasnya.

Penulis: Dhea Putri Utami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + twenty =