Papan Duka Atas Vakumnya BEM Diangkut, Rektorat Dianggap Anti kritik

Teknokra/Muhammad Rifqi Mundayin
549 dibaca

Teknokra.co: Tindakan Rektorat yang mengangkut papan duka atas vakumnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Lampung dinilai sebagai sikap anti kritik. Rektorat berdalih tindakan tersebut dilakukan karena papan duka yang ada tak memiliki izin.

Pada senin pagi (11/4), sejumlah Alumni BEM Unila mengirimkan papan duka atas vakumnya BEM & DPM di lingkungan kampus. Pasalnya, rektorat hingga kini masih enggan mengakui keberadaan BEM & DPM periode 2022.

Nizwar Affandi, Salah seorang politisi yang merupakan alumni BEM Unila tahun 1999-2000 menyayangkan sikap Rektorat yang mengangkut papan duka yang ada. ia mengkritik berharap agar pihak rektorat melakukan introspeksi diri terhadap permasalahan yang ada.

“Bagi saya tindakan menyingkirkan papan bunga itu menunjukkan sikap yang cenderung anti kritik. Dan juga, Rektor dan Wakil Rektor Kemahasiswaan sebaiknya jujur saja mengakui ketidakmampuan mereka berkomunikasi membangun kesepakatan dengan mahasiswa,” ujarnya.

Di samping itu, ia juga menjelaskan alasan pengiriman papan bunga tersebut bertujuan untuk mengekspresikan rasa keprihatinan para alumni terhadap BEM-U yang telah vakum selama dua tahun belakangan.

“Tujuan dari pengiriman papan bunga itu sendiri adalah bentuk keprihatinan atas tindakan Rektor Unila yang terkesan memaksakan pemberlakuan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan tanpa kesepakatan bersama dengan mahasiswa sebagaimana yang diamanatkan Kepmendikbud RI No.155/U/1998 pasal 6,” jelasnya.

Tak hanya alumni BEM, kalangan mahasiswa pun ikut mengkritik tindakan rektorat. Salah satunya Salsabila Mufidah (Fisip’18) yang menilai pihak rektorat tebang pilih dalam mengangkut papan duka.

“Papan bunga ini kan dari para Alumni, setau saya peraturan papan bunga itu kan hak pribadi mereka, untuk siapa dan untuk apa, menurut saya sikap rektorat tidak bijaksana karena hal itu (penempatan papan bunga) tidak diperbolehkan hanya alasan tanpa adanya izin. Seperti papan bunga wisuda yang dikirimkan oleh masyarakat umum saja tanpa perlu izin,” katanya.

Lebih lanjut lagi, Ia pun berharap agar pihak rektorat dapat membuka diri dan lebih bijaksana dalam menyikapi kritik dari berbagai pihak.

“Seharusnya pihak Rektor membebaskan mahasiswa untuk memberikan kritik dan sarannya, intinya berikan mahasiswa ruang untuk kebebasan berpendapat, selama itu tidak mengganggu hak-hak publik, semestinya bisa ditanggapi secara bijaksana oleh pihak rektorat,” ujarnya.

Pengangkutan Papan Duka tersebut dibenarkan oleh pihak rektorat. Ida Ropaida selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan Unila berdalih bahwa sejumlah papan duka untuk BEM yang bertengger di lingkungan kampus tak memiliki izin.

“Kami mendapat perintah dari pimpinan untuk mengangkat semua papan bunga tersebut karena belum mendapat izin. Hal ini sebatas ketertiban dan keamanan, hanya itu saja. Pengangkutan ini sudah diberitahukan kepada tukang bunganya, kalau mau diambil bisa segera menghubungi satpam Unila,” ujarnya.

 

Exit mobile version