teknokra.com: Banyak sekali stigma dan kesalahan persepsi seputar menstruasi yang ada di masyarakat. Di antaranya yakni jika wanita sudah mengalami menstruasi maka ia diperbolehkan untuk menikah meski masih di bawah umur. Hal ini diungkapkan oleh Derry Fachrizal Ulum, Child Protection Specialist UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund) Indonesia, Dalam diskusi bertajuk “Peran Remaja dalam Edukasi MKM (Manajemen Kebersihan Menstruasi)”, yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kebersihan Menstruasi Sedunia, pada Jum’at (27/05) via Zoom Meeting.
Bahkan menurut data yang ada, Pernikahan usia remaja di Indonesia masuk ke dalam peringkat ke-2 di ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) dan peringkat ke-7 tingkat dunia.
“Ada faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini, yaitu faktor dari anak, seperti banyaknya hormon yang sulit dikontrol, libido naik, nafsu untuk melakukan sesuatu meningkat, dan yang lain-lain,” tambahnya.
Agna Sekar dari Forum Anak Desa Sukaraja, Sukabumi mengatakan terdapat dampak tidak baik yang diakibatkan oleh pernikahan dini.
“Dampak pernikahan anak ini harus diedukasi, tentang bagaimana pendidikannya, bagaimana biaya kehidupannya, latar belakangnya, dan lain-lain sebagai salah satu cara untuk menekan angka pernikahan sejak dini,” pungkasnya.
Dhea Seto sebagai Pelaku Seni Tari dan Peran juga menambahkan tingginya angka pernikahan dini tidak hanya mempengaruhi psikologis anak itu sendiri tapi juga akan muncul konflik sosial atau perceraian.
“Seni menjadi salah satu media pesan yang efektif untuk memberikan edukasi kepada anak dan kita sebagai perempuan juga harus berani mengkomunikasikan bahwa menstruasi adalah hal wajar,” tambahnya.
“Untuk teman-teman remaja maupun dewasa, kita memiliki peran yang sangat penting di masyarakat mengenai isu MKM ini,” pungkasnya.
Penulis: Sunia Dzakiyyah