Kampus  

Penangkapan Usai Aksi Protes UU Ciptaker di DPRD Lampung Disertai Kekerasan, LBH minta Aparat Hormati HAM

Aparat menangkap terduga provokator dalam aksi protes UU Cipta Kerja di gedung DPRD Lampung, (30/3). Foto: Teknokra/M. Rifqi Mundayin.
513 dibaca

Teknokra.co: Tindakan kekerasan kepolisian dalam mengamankan terduga provokator dalam demonstrasi menentang UU Cipta Kerja di gedung DPRD Lampung, pada Kamis (30/3), menuai kecaman dari sejumlah pihak. Pasalnya, polisi yang ada di lapangan justru malah ikut terprovokasi. Sehingga, dalam sejumlah dokumentasi yang beredar, polisi terlihat melakukan pemukulan kepada para terduga provokator.

Berdasarkan amatan reporter Teknokra, situasi panas bermula ketika negosiasi antara massa dan kepolisian perihal kawat duri tak menghasilkan kesepakatan. Massa yang didominasi oleh mahasiswa kemudian berupaya merobohkan kawat duri lapis kedua agar dapat masuk ke area DPRD. Polisi yang menyikapi hal tersebut kemudian menembakan water cannon untuk memukul mundur massa.

Tak cukup hanya menembakan water cannon, beberapa regu polisi kemudian keluar dari area DPRD dan menahan para terduga provokator. Di tengah hujan, polisi terlihat beberapa kali melakukan pemukulan dan ikut menyoraki para terduga provokator yang tertangkap.

Kejadian tersebut sempat direkam oleh sejumlah pihak, beberapa rekaman yang beredar di media sosial juga menunjukan tindakan represif polisi kepada peserta aksi. Berdasarkan data kepolisian, terdapat sekitar 48 terduga provokator yang tertangkap.

Menanggapi hal tersebut, ketua lembaga bantuan hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra menyayangkan aksi yang dilakukan aparat. Menurutnya, aparat memang memiliki wewenang untuk melakukan pengamanan, namun tetap harus mengikuti hak asasi manusia.

“Artinya terhadap penghormatan hak asasi manusia, kalau seketika ada penangkapan ya nggak boleh ada kekeran-kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

LBH yang hadir pada aksi tersebut, berencana untuk memberikan bantuan advokasi pada korban represi aparat. Sumaindra juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan polisi yang terlibat kekerasan ke divisi Propam Polisi jika terbukti terlibat dalam tindakan tersebut.

“Yang pasti kan dalam konteks kerja-kerja yang dilakukan oleh polisi ada pengawas ya, ketika disitu ada pelanggaran pasti ada Propam dalam kaitan ini ada melakukan pemeriksaan terhadap anggota nya ketika menjalankan tugasnya melanggar,” tegasnya.

Kapolresta Bandar Lampung Bantah Lakukan Kekerasan

Saat dimintai keterangan, kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto membantah bahwa pihaknya melakukan aksi kekerasan dan represi. Menurutnya, yang dilakukan anggotanya hanyalah melakukan pengamanan.

Nggak ada kekerasan, kita hanya melakukan pengamanan,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya juga mengambil tindakan untuk menembakan water cannon setelah mempertimbangkan kondisi yang dinilai tak lagi kondusif.

Exit mobile version