Teknokra.co : Menanggapi upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merevisi Undang-undang Pilkada terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Muhtadi menyebut, bahwa lebih baik masyarakat memilih kotak kosong dalam Pilkada nanti.
“Kalo ada kotak kosong dalam Pilkada, saya lebih mengedepankan pilih aja kotak kosong, kenapa? Karena udah cacat itu, barang cacat kok dipaksa, ketika mahkamah membuat putusan orang nggak ada lagi itu, wah kita nggak terima, setuju tapi kan tidak mau melaksanakan, itu nggak boleh itu,” tuturnya pada Kamis, (22/8).
Secara tegas, Muhtadi mengimbau masyarakat untuk melek politik dengan tidak memilih calon kepala daerah yang berasal dari partai politik (parpol) yang menentang putusan MK.
“Jangan pilih calon yang diusulkan oleh partai yang mendukung perubahan undang-undang Pilkada yang berbeda dengan keputusan MK,” tegasnya.
Upaya penolakan terhadap putusan MK merupakan suatu pembangkangan konstitusi dan perintah hukum, lantaran putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat.
“Kalau menolak putusan yang dibuat oleh Mahkamah itu pembangkangan konstitusi, itu perlawanan terhadap hukum yang berlaku nggak ada cerita bahwa oh kita beda interpretasi itu nggak ada, boleh berbeda interpretasi sepanjang mahkamah belum membuat keputusan. Ketika mahkamah membuat keputusan gak ada perbedaan itu,” pungkasnya.