PHK Sepihak, LBH Siap Dampingi 17 Buruh Gugat PT PSI

Acara konsolidasi menggalang solidaritas dalam mendampingi 17 Buruh yang mendapatkan PHK dari PT. PSI di Rumah Keadilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia pada Selasa, (14/11). Foto : Teknokra/Gilang Permana
609 dibaca

Teknokra.co : 17 buruh perempuan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Perseroan Terbatas (PT) Philips Seafoods Indonesia (PSI) siap didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dalam acara konsolidasi menggalang solidaritas di Rumah Keadilan LBH Bandar Lampung pada Selasa, (14/11).

Menuruf Prabowo Pamungkas selaku Kepala Divisi (Kadiv) LBH Bandar Lampung, pemerintah harus menekan para pengusaha agar bersikap adil pada para pekerja dengan didasari peraturan yang benar.

“Kami mengharapkan agar pemerintah merubah ataupun mencabut undang-undang hak cipta kerja, karena dalam undang-undang tersebut tidak berpihak pada buruh,” ungkapnya.

Prabowo mengatakan, kejadian ini bermula saat proses advokasi berjalan pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh 17 dari 40 buruh PT. PSI yang mengalami pemecatan secara sepihak.

“Pihak (buruh) memilih untuk menempuh jalur hukum karena adanya perbedaan situasi dan kondisi pada teman-teman buruh,” katanya.

Ia juga menjelaskan seteleh kejadian tersebut, para buruh ingin dipekerjakan kembali dan meminta pesangon yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Setelah berjalannya waktu, yang sebelumnya mereka ingin dipekerjakan kembali kini meminta untuk diberikan pesangon yang sesuai dengan peraturan perundang undangan,” jelasnya.

Etty, salah satu korban dari PHK PT. PSI mengatakan dirinya sebagai buruh diperlakukan tidak adil walaupun sudah bekerja keras selama 20 tahun.

“Seperti kami sendiri walaupun sudah bekerja selama 20 tahun lebih namun kami di berentikan secara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Eka sebagai korban juga merasakan perlakuan yang tidak adil dan sedih dari PT. PSI

“Kami merasa tidak adil karena gaji yang kami dapatkan sudah kecil dan kami juga di berhentikab secara sepihak oleh pihak PT,” pungkasnya.

*Berita ini telah disunting pada Kamis, 16/11.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + 18 =