Pleidoi Ditolak, Penyuap Karomani Tetap Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Andi Desfiandi dalam sidang replik JPU KPK, (11/1). Foto : Teknokra/ Ratu Ayu Junjung Biru.
358 dibaca

Teknokra.co : Nota pembelaan (Pleidoi) terdakwa Andi Desfiandi dalam kasus Tipikor PMB Unila ditolak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta kepada majelis hakim untuk tetap pada tuntutan awal vonis 2 tahun hukuman penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Agung Satrio Wibowo selaku JPU KPK saat sidang replik  di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Rabu (11/1).

Pihaknya menilai, pleidoi yang  diajukan Andi Desfiandi dengan alasan terdakwa memberikan uang kepada Rektor non-aktif Unila, Karomani sebagai infak dan bukan pemberian suap, itu harus dikesampingkan.

“Kami beranggapan itu bukan objek dari pleidoi atau pembelaan terdakwa, dengan demikian atas keberatan penasehat hukumnya ini sudah pasti ditolak dan dikesampingkan majelis hakim,” ucap Agung Satrio Wibowo.

JPU KPK, Agung Satrio Wibowo menuturkan bahwa replik tersebut merupakan satu kesatuan dengan pra-tuntutan yang sudah diuraikan, dengan adanya dua pertemuan atas permintaan dari terdakwa, Andi Desfiandi kepada Rektor non-aktif Unila, Karomani untuk meluluskan dua nama mahasiswa.

“Kemudian Karomani melaksanakan tugasnya meluluskan dan dapat disimpulkan bahwa mereka mau sama mau, jadi uang itu karna memang sudah meluluskan mahasiswa baru dan ada percakapan WhatsApp nya,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam kasus Tipikor PMB Unila, KPK menjalankan tugas berdasarkan asas kepastian hukum dan asas kehati-hatian disertai kecukupan bukti dalam penetapan tersangka.

“Tentu kami juga memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Agung Satrio Wibowo.

Mendengar tanggapan JPU KPK terhadap penolakan pleidoi terdakwa, Andi Desfiandi, Anggit Nugroho selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa pihaknya tetap pada pembelaan awal.

Dalam pembelaannya, Anggit Nugroho beranggapan bahwa perkara ini tidak dapat terbukti dan meminta untuk dibebaskan karna tidak ada pertemuan kesepakatan atau meeting of minds  antara Andi Desfiandi dengan Karomani untuk melakukan tindak pidana uang suap.

Dalam persidangan Hakim menyebutkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (18/1) dalam agenda mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Reporter : Ratu Ayu Junjung Biru

Penyunting dan Editor : Sepbrina Larasati

Exit mobile version