Prof. Karomani Tunjuk Dua Pengacara Kondang

377 dibaca

Pada kasus suap Penerimaan Mahasiswa BAru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Profesor Karomani telah menunjuk Sukarmin dari lembaga bantuan hukum 74 WA dan Ahmad Handoko sebagai pengacara.

Sementara sukarmin yang ditunjuk langsung oleh Karomani sebagai pengacaranya, ia mengaku dihubungi pada Rabu (24/08) pagi hari.

“Saya baru ditunjuk oleh pak Karomani membantu dalam pendampingan nanti sebagai kuasa hukum,” ujarnya saat diwawancarai

Handoko mengungkapkan, saat ini tim hukum sedang melakukan rapat pembahasan terkait seluruh peristiwa dan dinamika perkara. Termasuk juga langkah kedepan yang akan mereka jalani untuk mengawal kasus Karomani.

“Saat ini kami tim hukum lagi diskusi mengenai langkah kedepannya dan mencermati seluruh peristiwa dan dinamika perkara ini yg terus berkembang,” katanya.

Bersamaan dengan hal ini, ia menyampaikan bahwa Karomani tidak memiliki niat jahat dan memanfaatkan jabatan rektornya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Prof (Karomani) tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri dari jabatan rektor dan tidak merugikan negara,” ujarnya.

Ia juga menghimbau seluruh pihak untuk menunggu keputusan dari pengadilan serta tidak menghakimi Karomani terhadap kasus yang tengah dijalaninya.

“Sebaiknya seluruh pihak menahan diri untuk berkomentar menghakimi pak rektor dan menunggu putusan pengadilan,” imbaunya.

Sebelumnya KPK menetapkan Rektor Unila Prof. Karomani bersama 3 lainnya yaitu : Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Unila tahun 2022 pada Minggu (21/08)

Exit mobile version