Rektor Unila dan Kroni Resmi Jadi Tersangka

437 dibaca

Teknokra.co: Rektor Unila, Prof. Karomani serta kroni-kroninya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri Unila (Simanila) tahun 2022. hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers, Minggu (21/8).

Tidak hanya Rektor Unila, KPK juga menjerat tersangka lainnya dalam kasus ini, diantaranya, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Prof. Heryandi (HY), Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB), dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Direktur Penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Asep Guntur Rahayu mengatakan, dengan pengumpulan bukti yang cukup, KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka yakni KRM, HY, MB dan AD,” katanya.

KPK turut mengamankan dan menangkap  empat orang lainnya diantaranya Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo (BS), Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan (HF), Ajudan Rektor Unila, Adi Triwibowo (AT) dan Dosen Unila (ML)

Sementara itu, dua pejabat Unila lainnya hadir menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa, diantaranya Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf dari Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Prof. Heryandi.

Para tersangka nantinya akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK. Prof. Karomani akan ditahan di rutan Gedung Merah Putih, sedangkan Prof. Heryandi, Muhammad Basri dan Andi Desfiandi akan ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur.

Exit mobile version