Respon Lambat, Kasus Kekerasan Seksual Meningkat

diskusi publik bertajuk "Kekerasan Seksual: Limbung Sikap, Kurang Responsif, Lamban Sikap, Kurang Responsif dan Lamban Penanganan di Student Lounge Fakuktas Hukum Unila pada Jumat, (20/10) Foto: Teknokra/Taufik Hidayah
511 dibaca

Teknokra.co : Meningkatnya kasus kekerasan seksual setiap tahunnya terjadi akibat respon yang lambat dari pihak kampus, khususnya Universitas Lampung (Unila).

Hal itu diungkapkan oleh jurnalis sekaligus pendiri media Konsentris, Hendri Sihaloho dalam diskusi publik bertajuk “Kekerasan Seksual: Limbung Sikap, Kurang Responsif, Lamban penanganan,” yang merupakan sebuah kolaborasi Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) Mahkamah Hukum Unila dengan media Konsentris, Aliansi Pers Mahasiswa (APM) Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Chapter Lampung di Student Lounge Fakuktas Hukum Unila pada Jumat, (20/10).

Hendri menilai, bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unila masih kurang responsif dan cenderung lambat terhadap adanya pelaporan kasus kekerasan seksual di Unila.

“Ini responnya respon otoritas kalau kampus kan satgas, melihat ini kurang responsif dari satgas, satgas ini kan bersifat pasif dia, ini nunggu ada laporan baru dia respon padahal dia tau meskipun dia ga respon,” ujarnya.

Menurut Hendri, dalam hal ini Satgas PPKS Unila harus bertindak serta bersikap aktif, tanpa harus menunggu datangnya laporan dari korban kekerasan seksual.

“Buat apa ada Satgas PPKS di kampus?Kalau dia tau ada kasus kekerasan seksual, tapi dia nggak merespon, nunggu laporan dulu, ya buat apa gitu loh,” katanya.

Sementara itu, Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menjelaskan, bahwa setiap korban kekerasan kekerasan seksual harus mendapat pendampingan untuk mengakses laporan, walaupun sebagian besar korban masih kesulitan mengkases laporannya, lantaran sulit untuk menjelaskan kejadian yang dialami.

“Korban-korban secara prinsip bisa mengakses dalam kutip laporan atau mengakses pendampingan tapi masih banyak korban-korban di luar sana sulit untuk mengakses konteks menyampaikan laporan atau speak up kasus kekerasan seksual,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa kasus-kasus kekerasan seksual bisa langsung ditindaklanjuti dengan Undang-undang PPKS.

“Walaupun secara prinsip ini turunannya akan ditunggu terus oleh polisi, pak polisi yang melakukan upaya tindakan penyelidikan,” tambahnya.

Diskusi ini, juga dihadiri oleh beberapa narasumber yang lainnya, yakni KIKA Chapter Lampung dan Subdirektorat IV Remaja Anak dan Wanita (Subdit IV Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Exit mobile version