Ricuh, MPM Tetap Bacakan Keputusan Sidang Sengketa

143 dibaca

teknokra.co: Sidang sengketa  pemira lanjutan sempat terjadi ricuh di ruang sidang 1 lantai 4 gedung Rektorat Universitas Lampung, (13/11). Hal ini dikarenakan penggugat tidak sepakat dengan mekanisme sidang sengketa. Pemimpin sidang tidak menunda sidang sengketa, guna mengadakan rapat internal MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa) terlebih dahulu. Namun, pemimpin sidang membacakan keputusan sidang tersebut.

Berdasarkan pantauan teknokra.co terjadi adu mulut antara penggugat dengan Ketua MPM. Sehingga, penggugat memilih walk out dari ruang sidang. Kemudian, Ketua MPM, Hanggara Ramadhan (ilmu Hukum’16) tetap membacakan putusan sidang. Walaupun, tidak ada penggugat di dalam ruangan sidang itu.

Hanggara mengatakan bahwa penafsiran pendaftar akan dikembalikan kepada SK 6 poin 13 dan MPM memutuskan pasangan bakal calon atas nama Eko Wijayanto-Haridotama dan Ropiudin-Rois Abdillah tetap dapat melanjutkan ke tahapan pemira selanjutnya.

“Keputusan ada di MPM, yg ditetapkan kita juga mencari mana kebermafaatan yg luas.Yang menjadi pertimbangan kuat dapat dilihat di rilis keputusan MPM. Sejauh ini MPM Unila berbicara atas dasar fakta dan dasar hukum bukan opini, menggiring opini dan kepentingan golongan,” ujarnya.

Edi Hermawan H. (Ekonomi Pembangunan’19), Ketua Pansus 2020  mengatakan  yang dilakukan oleh Pansus sudah sesuai regulasi yang ada. Menurutnya, tidak ada yg salah dari 2 bakal calon yg mengembalikan formulir pada (11/11).

“Yang menjadi bukti pendaftar oleh pansus adalah mereka yang mengembalikan formulir pendaftaran sampai tanggal 13 November 2020. Untuk bukti apakah dia telah mengakses link tersebut sebelum link (pendaftaran) ditutup jelas dimiliki oleh orang yg bersangkutan,” ujarnya.

Salomo Benyamin (Ilmu Hukum’17) selaku ketua Timses Septian Adi P.-Claudia N.D.P.H menyayangkan pencatatan pendaftaran bakal calon pasangan presiden dan wakil presiden bukan kewajiban anggota pansus. Menurutnya, pansus sebagai penyelenggara pemira harus bertanggungjawab dengan pencatatan pendaftaran pemira tersebut.

“Kami memperjuangkan hak konstitusional kami yang dilanggar, dan nilai-nilai kebenaran yang sudah dicemari oleh teman-teman pansus.”

Penulis Yesi Sarika

Tulisan ini telah disunting pukul 13.37 (14/11)

Exit mobile version