Rumuskan Rekomendasi Aturan Kampanye Kampus, BEM Unila Pertimbangkan Gelar Debat Paslon

322 dibaca

Teknokra.co : Usai menggelar diskusi perihal putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kampanye politik di lembaga pendidikan (5/9), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila merumuskan sejumlah poin rekomendasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan disampaikan kepala KPU.

Terdapat sejumlah poin yang menjadi rumusan diantaranya;

1. Kampanye dilingkungan pendidikan berbentuk dialog publik.

2. Lingkungan pendidikan yang dimaksud adalah kampus dan SMA.

3. Pihak penyelenggara harus mengundang seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota.

4. Dalam kampanye untuk calon anggota DPR-RI dan DPRD pihak penyelenggara harus mengundang seluruh calon per-daerah pemilihan.

5. Pihak pendukung dan tim sukses pasangan calontidak diperbolehkan untuk hadir saat kampanye di tempat pendidikan

Chairul Soleh (Kehutanan’20) selaku ketua BEM Unila mengatakan, pihaknya mendorong agar kampanye dan uji publik kandidat selama masa Pemilu dilakukan secara berimbang.

“Salah satu poinnya menjamin calon Presiden dan Wakil presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Walikota dan Wakil Walikota harus diundang semua kehadirannya, agar tidak hanya menjadi kampanye satu calon saja,” jelasnya.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan analisis terkait persiapan dan melihat waktu yang ideal untuk mengundang debat Paslon di perguruan tinggi. BEM-U disebut akan berupaya menggandeng kampus-kampus lain diluar Unila.

“Seandainya ada, kita akan mengajak kerjasama kepada PTN dan PTS se-lampung,” pungkasnya.

Exit mobile version