Saksi Ahli Kasus Suap PMB Unila : Tidak Boleh Mencari Keuntungan Lewat Penerimaan Mahasiswa Baru

Waluyo, Dosen Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Univeritas Sebelas Maret (UNS) saat menjadi saksi tenaga ahli secara daring melalui Zoom meeting dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa, (11/4). Foto : Teknokra : Sintia Enola Tambunan
487 dibaca

Teknokra.co : Saksi Ahli kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Waluyo yang merupakan Dosen Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Univeritas Sebelas Maret (UNS) sebut jika mekanisme penerimaan mahasiswa baru tidak diperbolehkan dengan mengambil keuntungan.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi tenaga ahli secara daring melalui Zoom meeting dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa, (11/4).

“Dalam penerimaan mahasiswa baru tidak diperbolehlan melalui cara komersial yang dalam artian, tidak boleh mengambil keuntungan kemudian tidak boleh menyampingkan nilai ketentuan Universitas,” ungkapnya.

Waluyo juga menjelaskan mekanisme untuk masuk Perguruan Tinggi berdasarkan asas ketentuan Menteri pendidikan .

“Sesuai dengan Undang-undang Perguruan Tinggi bahwa penerimaan mahasiswa berdasarkan dengan asas-asas yang sudah ditentukan oleh Menteri Pendidikan Nomor 6 tahun 2020,” jelasnya.

Menurutnya, terkait adanya sumbangan atau infaq dalam seleksi mahasiswa baru, dapat dimungkinkan dengan catatan hal tersebut dapat dikelola berdasarkan ketentuan Universitas.

“Sumbangan atau apapun bentuknya itu dimungkinkan asal dikelola berdasarkan ketentuan Universitas dan harus diumumkan secara terbuka, tapi tidak boleh menyampingkan nilai dan ketentuan lainnya,” pungkasnya.

Exit mobile version