Serikat Pekerja Media Lampung Resmi Tercatat di Disnaker

578 dibaca

Teknokra.co : Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung secara resmi tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung dengan Nomor Bukti Pencatatan 568/07/III.06/05/VI/2023 pada 27 Juni 2023.

Ketua Dewan Pengurus SPM Lampung, Derri Nugraha menuturkan, SPM Lampung terbentuk pada 3 Mei 2023 lalu. Deklarasi tersebut bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia.

“Serikat ini terbentuk sebagai respons terhadap kerentanan pekerja media di Lampung. Banyak pekerja media di Lampung, belum sepenuhnya mendapat hak dasarnya sebagai pekerja,” ujar Derri, pada Rabu, (5/7).

Menurut Derri, nantinya SPM Lampung dapat mengawal persoalan terkait ketenagakerjaan dan memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja seperti hak atas upah yang adil, jam kerja yang wajar, dan kondisi kerja yang aman dan sehat.

“Sebab, hingga kini pelbagai persoalan masih membayangi profesi jurnalis dan seluruh pekerja media di Lampung. Mulai pemotongan upah, gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tak mendapat cuti hamil, beban kerja ganda, hingga kekerasan,” katanya.

Hal itu terlihat pada riset yang dirilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung pada 2021. Riset yang memotret kondisi jurnalis perempuan di Lampung itu menyebut, 10 dari 30 jurnalis perempuan menerima upah sekitar Rp1 juta-Rp2,3 juta. Kemudian, satu jurnalis perempuan mendapat upah kurang dari Rp1 juta per bulan. Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung saat itu ditetapkan sebesar Rp2.432.001. Artinya, sekitar 37,9% jurnalis perempuan menerima upah di bawah UMP.

Lalu, dua dari 30 jurnalis perempuan tersebut pernah mengalami pemotongan upah. Banyak dari mereka juga belum mendapat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Bahkan, ada yang mengaku tidak mendapatkan cuti ketika sedang hamil. Bahkan, ada yang mengaku tidak mendapatkan cuti ketika sedang hamil.

Pada 2020, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung juga menerima laporan bahwa, beberapa perusahaan media menempuh langkah efisiensi akibat pandemi Covid-19, seperti memangkas karyawan dan memotong tunjangan makan serta transportasi.

Kemudian, perusahaan media memotong upah jurnalis. Sejumlah perusahaan pers dilaporkan menunda pembayaran upah jurnalis.

“Maka, berserikat merupakan keniscayaan bagi seorang pekerja. Melalui serikat, pekerja bisa saling bersolidaritas dan mendukung ketika ada perlakuan tak adil dari perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, serikat juga bisa menjadi wadah untuk mengambangkan kapasitas,” ujar Derri.

Saat ini SPM Lampung memiliki 13 anggota dari berbagai media cetak maupun online yang ada di Lampung. Derri berharap makin banyak jurnalis dan pekerja media yang bergabung ke dalam serikat.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Bandar Lampung M. Yudhi mengatakan, pekerja tak perlu takut untuk berserikat. Sebab, membentuk serikat merupakan kebebasan setiap pekerja yang diatur oleh Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh.

“Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan hubungan industrial yang aman dan harmonis, dinamis dan berkelanjutan, serta seimbang dan berkeadilan,” ujar M. Yudhi.

Ia menghimbau agar pekerja bergabung dalam serikat. Karena, serikat bisa menjadi wadah perjuangan bagi buruh untuk memastikan hak-hak dasarnya terpenuhi. Sehingga, ketika ada persoalan pekerja berjuang sendiri.


[RILIS]

Exit mobile version