Tersandung OTT KPK, Dekan FKIP Gagal Dilantik

Banyaknya karangan bunga yang dipajang sepanjang jalan FKIP Unila pada Sabtu, (20/8). Foto : Azhar Azkiya
476 dibaca

Teknokra.co : Ketua Senat Universitas Lampung (Unila), Muhammad Basri telah ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelum pelantikan Dekan FKIP yang akan digelar pada Senin,(22/8). Melalui siaran konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ia terkena dugaan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri atau Simanila.

M. Basri diketahui diamankan di Bandung bersama Prof. Karomani, BS, dan AT dengan barang bukti kartu ATM dan tabungan berisi 1,8 miliar rupiah.  Akan tetapi, sebelum adanya penangkapan, M. Basri sudah terpilih sebagai Dekan FKIP 2022-2026 dengan perolehan suara 24 dari Senat FKIP dan Rektor Unila.

Ia berhasil terpilih dengan visi dan misi untuk memajukan FKIP yang fokuskan menyelesaikan masalah akreditas dengan IKU (Indikator Kinerja Utama).

Terkait hal ini, Prof. Suharso bersama pimpinan Unila lainnya pada konferensi pers Unila menyampaikan bahwa PLT Dekan akan dibahas dan dipilih oleh PLT Rektor nantinya.

“terkait dengan pelantikan dekan FKIP, maka nanti setelah terbentuk PLT Rektor Universitas Lampung beliau akan mengambil langkah-langkah untuk menetapkan PLT Dekan FKIP,” katanya

Ia juga menyampaikan bahwa PLT Rektor sendiri akan ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek paling lambat pada 22 Agustus 2022.

“saya tidak bermaksud mendahului apa yang disampaikan oleh kementrian pendidikan kebudayaan. jadi berdasarkan hasil rapat dengan pak Dirjen bahwa kementerian paling lambat itu besok akan menetapkan PLT Rektor Universitas Lampung.” Pungkasnya.

Exit mobile version