Titipkan Dua Nama, Andi Diduga Suap Karomani 250 Juta

Terdakwa Andi Desfiandi dalam sidang perdana Tipikor PMB Unila, (9/11). Foto: Teknokra/Arif Sanjaya.
347 dibaca

Teknokra: Dalam Sidang perdana tersangka penyuap Rektor Unila non-aktif, Andi Desfiandi, (19/11). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa Andi Desfiandi diduga memberikan uang suap sebesar 250 juta Rupiah kepada Karomani untuk meluluskan dua orang mahasiswa titipan di Fakultas Kedokteran.

“Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dalam hal ini Rektor Unila periode 2019-2023 melalui Mualimin, guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila,” ujar Agung Satrio Wibowo.

Dalam dakwaannya, Jaksa juga menjelaskan secara runut kronologi dugaan penyuapan dalam penerimaan mahasiswa Unila jalur mandiri tahun 2022 tersebut. Awal Komunikasi antara Andi dan Karomani disebut terjadi pada akhir Juni lalu.

Saat itu, Andi yang mengetahui soal pembukaan jalur mandiri Unila kemudian menghubungi Karomani lewat Whatsapp untuk meminta agar dua mahasiswa titipan Andi diloloskan oleh Unila.

Menanggapi permintaan terdakwa, Karomani kemudian meminta terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 250 juta kepadanya sebagai uang pelicin.

“Terdakwa menyanggupi hal itu lalu menyampaikan hasil komunikasi dengan Karomani kepada orangtua mahasiswa,” ujar Jaksa.

Nominal tersebut kemudian disepakati oleh Andi dan orangtua calon mahasiswa, data kedua mahasiswa tersebut kemudian diterima oleh Karomani.

Pada tanggal 15 Juli 2022, Karomani bersama Heryandi yang merupakan Wakil Rektor Akademik Unila, serta Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik Unila menerima username dan password dari Panitia Rapat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN Barat untuk dapat mengakses sistem aplikasi Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN Wilayah Barat.

Setelah masuk kedalam sistem, Karomani, Heryandi dan Helmy Fitriawan lalu memasukkan nama-nama mahasiswa titipan ke dalam sistem untuk dinyatakan statusnya menjadi lulus.

Pada tanggal 16 Juli 2022, karomani kemudian meminta Helmy dan Komarudin selaku Kepala UPT TIK Unila dan juga sebagai Humas Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Tahun 2022 untuk datang ke rumah Pribadinya. Ketiganya kemudian melakukan pemeriksaan dan validasi data untuk memastikan nama-nama calon mahasiswa titipan agar diterima sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila.

Kemudian Pada tanggal 18 Juli 2022, Kedua Mahasiswa tersebut dinyatakan lulus lewat Jalur Mandiri Unila. Sehari kemudian, Terdakwa Andi Desfiandi menelpon Karomani untuk datang ke rumah Karomani dan menyerahkan uang yang disepakati.

Lalu, terdakwa bersama Ary Meizari Alfian menghadap Karomani untuk menyerahkan dana tersebut, Karomani kemudian meminta agar terdakwa dan Ary membelikan furnitur untuk ditempatkan di gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Namun, permintaan tersebut dibatalkan. Permintaan furnitur kemudian diganti dengan hanya uang tunai saja.

Pada tanggal 24 Juli, Ary kemudian menitipkan uang kepada asisten rumah tangganya untuk diberikan kepada mualimin yang merupakan tangan kanan Karomani. Uang sebesar Rp. 250 Juta diserahkan secara tunai dalam kantong kresek berwarna putih.

Hakim menyebut, Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembuktian. Sejumlah saksi juga akan hadir dalam persidangan.

Penulis: Sepbrina LarasatiEditor: Arif Sanjaya
Exit mobile version