teknokra.com: UKM-F Mahkamah Fakultas Hukum Universitas Lampung adakan kajian bertajuk “Perundungan dan Pelecehan Seksual di Komisi Penyaran Indonesia (KPI)”. Kajian rutin yang ditujukan untuk kader UKM Mahkamah angkatan 2019, 2020 dan 2021 tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, dan keilmuan dalam bidang hukum. Selain itu juga untuk membentuk kader yang kritis terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat.
Ketua Umum UKM-F Mahkamah, Ahmad Muflihun (Hukum’19) menjelaskan perundungan dan pelecehan yang terjadi di dalam KPI sangat disayangkan. Sebab lembaga negara yang memiliki wewenang mengawasi penyiaran di Indonesia justru di dalamnya terdapat oknum-oknum yang melakukan kekerasan seksual.
“ Gajah dipelupuk mata tidak terlihat, semut diseberang lautan terlihat jelas. Selain itu, sikap Kepolisian dan Komnas HAM yang baru bertindak serius pasca viralnya cerita korban di media sosial juga sangat mencederai rasa keadilan korban dan hukum di negeri ini, yang dapat mengakibatkan meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum di Indonesia.” ujarnya
Ahmad Muflihun berharap dengan adanya kajian ini, dapat meningkatkan pemahaman mengenai persoalan yang terjadi saat ini.
“Harapannya setiap anggota UKM-F Mahkamah dapat memahami pokok persoalan dalam peristiwa perundungan dan pelecehan seksual di KPI. Semoga perundungan dan pelecehan seksual tersebut tidak terjadi lagi di lembaga negara lainnya dan terutama di kampus kita, Universitas Lampung,”
Shaffa Riyadhul Jannah (Hukum’21) mengungkapkan, ia sangat tertarik dengan isu yang dibahas, dengan adanya kajian tersebut ia mendapat wawasan baru.
“Dengan mengikuti kajian tentu akan memberikan ruang untuk kita mendapatkan argumen dan memberikan argumen terkait isu yang dibahas, di mana hal ini akan membangun relasi serta wawasan baru yang aku dapatkan,” ujarnya
Ia juga menambahkan, bahwa setelah mengikuti acara kajian tersebut dapat informasi serta fakta mengenai korban.
“Berdasarkan tema kajian yaitu perundungan dan pelecehan seksual di KPI. aku mendapat informasi dan fakta bahwa hal sepele yg telah dialami korban sangat menentang norma asusila bahkan hukum. Mungkin masih banyak hal seperti ini di luar sana, tetapi belum diusut. Dan sangat disayangkan kepolisian telat dalam menangani hal sensitif tersebut. Di sinilah aku tahu tanpa adanya speak dari korban maka tidak akan ada tindak lanjut dari sisi hukum itu sendiri,” ujarnya
Penulis: Ainun Zanariah
Penyunting : Sandra Puspita