teknokra.com: Universitas Lampung berencana untuk mengimplementasikan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Yulianto pada rabu (17/11).
Menurutnya, saat ini pihak kampus masih menunggu surat resmi dari kementerian dalam pengimplementasian permendikbud ini.
“Surat (dari) kementerian belum ada, kan lagi jadi pembahasan nasional,” ujarnya.
Saat ditanyai mengenai strategi pihak kampus untuk mencegah dan melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual di lingkungan kampus, menurutnya pihaknya masih akan membahas polemik tersebut.
“Ya nanti kami akan merapatkan dengan seluruh komponen fakultas dan universitas,” pungkasnya.
Pengimplementasian Permendikbud PPKS ini mendapat berbagai reaksi dari mahasiswa, salah satunya adalah Dinda Wisha (Ilmu komunikasi’20) yang mendukung penuh diterapkannya aturan kementerian ini.
“Sebelumnya sudah ada banyak kasus nyata kekerasan seksual di dunia kampus yang mana korban tidak mendapatkan keadilan. Hak-hak korban harus dipenuhi dan pelaku harus dapat hukuman yang setimpal. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menjadi penyelamat kita untuk bisa belajar dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Sama seperti Dinda, Ani Septia Hapsari (Pendidikan Geografi’20) juga mendukung kebijakan ini, menurutnya banyak miskonsepsi masyarakat mengenai Permendikbud PPKS ini.
“Saya rasa, adanya Permendikbud tentang kekerasan seksual ini merupakan sebuah upaya baik dari Kemendikbud untuk perlindungan, pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban kekerasan seksual di pendidikan tinggi, tidak hanya untuk mahasiswanya saja tetapi seluruh elemen dalam pendidikan tinggi. Dimana sebelumnya, tidak ada peraturan yang berfokus kepada korban pelecehan seksual mulai dari pencegahan hingga penanganannya,” katanya.
Penulis : Arif Sanjaya