Wadek II FISIP Akui Pernah Beri THR Ke Karomani

Wakil Dekan II Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), Arif Sugiono saat menjadi saksi dalam persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (2/3). Foto : Teknokra/ Faridh Azka Alfathani
332 dibaca

Teknokra.co : Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), Arif Sugiono mengakui pernah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tersangka Karomani yang pada saat itu menjabat sebagai Rektor Unila dan beberapa Wakil Rektor lainnya. Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi dalam kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) mantan Rektor Unila, Karomani, pada kamis (02/03) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Saat sidang berlangsung, Arif menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan sejumlah uang kepada tersangka Karomani dalam bentuk Tunjangan Hari Raya tersebut, sudah dirapatkan oleh Dekan dan Wakil Dekan FISIP.

“Kami rapat dulu berempat antara dekan dan wadek, terus saya sampaikan bahwa kalau THR itu sebenarnya mekanisme mau diberikan atau tidak, maka dana(nya) yang kami patungan individu berempat dan (dari) sisa kerja tim dan uang uang harian,” jelasnya.

Dalam kesaksiannya, Arif menuturkan bahwa pada saat rapat tersebut, kesepakatan untuk memberikan THR kepada Rektor dan Wakil Rektor dengan pertimbangan rektor sudah sering memberikan uang kepada para staf di Unila.

“Pada saat itu dekan mengatakan bahwa, yaudah lah kita seharusnya ngasih (juga), toh pimpinan itu juga biasanya memberikan ke staf-staf yang lain,” tuturnya.

Kegiatan memberikan THR ini pun sudah berlangsung selama dua tahun berturut-turut semenjak Arif menjabat sebagai wakil dekan, walaupun Karomani tidak pernah meminta tunjangan ataupun THR tersebut dari hasil patungan dekan dan para wakil dekan.

Arif menambahkan jika dirinya tidak bisa memastikan apakah uang tersebut sampai kepada rektor. Karena dirinya hanya menyerahkan uang untuk wakil rektor, sedangkan untuk rektor diberikan langsung melalui dekan 

“Yang menyerahkan kepada rektor itu dekan, kemudian yang menyerahkan kepada wakil rektor itu saya,” tambahnya.

Sedangkan Karomani, mengangkat suara keberatan atas kesaksian Arif, ia merasa tidak pernah diberi sejumlah uang oleh para dekan yang ada di Unila.

“Saya keberatan karena saya tidak pernah menerima uang dari para dekan, yang THR saya tidak pernah menerima,” ujarnya.

Reporter : Ummul Padillah

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 − 7 =