Teknokra.co: Program Pascasarjana Universitas Lampung, akan menaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada sejumlah Fakultas dan program studi pada tahun akademik 2023/2024 mendatang. Kebijakan tersebut diambil oleh kampus berdasarkan Peraturan Kementerian keuangan Nomor 21/PMK.05/2022 tentang layanan umum Unila pada Kemendikbudristek.
Menurut Rudy, selaku wakil rektor II bidang keuangan dan umum Unila, kebijakan soal naik turun biaya UKT berbeda-beda pada tiap fakultasnya.
“UKT program pascasarjana ini tidak semuanya naik. Ada beberapa (Fakultas) naik, turun dan tetap,” katanya.
Adapun beberapa fakultas yang mengalami kenaikan yaitu Fakultas Pertanian Jurusan Magister Agronomi, Magister Agribisnis, Magister Kehutanan, Magister Teknologi Industri Pertanian dengan UKT sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp5,5 Juta.
Fakultas Teknik Jurusan Magister Teknik Sipil, Magister Teknik Elektro UKT sebesar Rp8,95 juta sebelumnya Rp8,7 juta. Sementara UKT Magister Teknik Mesin Rp8,95 juta sebelumnya Rp8,1 juta. Lalu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Jurusan Magister Ilmu Pemerintahan, Magister Ilmu Administrasi, Magister Ilmu Komunikasi UKT sebesar Rp6,35 juta sebelumnya Rp6,1 juta. Sedangkan UKT Doktor Studi Pembangunan Rp12,25 juta sebelumnya Rp12 juta. Lalu, jurusan Magister Hukun mengalami kenaikan UKT dari Rp6,5 juta menjadi Rp7 juta.
Kemudian ada beberapa fakultas yang menetap yaitu UKT Pascasarjana Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan masih sama yakni Rp7 juta. Begitu juga Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UKT masih sama yakni Rp7,18 juta.
UKT Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Magister Ilmu Ekonomi masih sama Rp5,7 juta, Magister Ilmu Akuntansi Rp7 juta. Sementara UKT Magister Manajemen turun menjadi Rp8 juta dari sebelumnya Rp9,4 juta. Lalu Pascasarjana Kedokteran Jurusan Magister Kesehatan Masyarakat UKTnya naik menjadi Rp10,25 juta dari sebelumnya Rp10 juta.
Sementara itu, Rudy mengatakan jika kenaikan biaya UKT tak akan diikuti oleh program sarjana. Menurutnya, hal ini diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungann Kemendikbud.
“Kalau UKT program sarjana tidak akan naik karena sudah ada Peraturan Menteri No. 25, Jadi dari peraruran hanya di Pasca-sarjana saja mengalami kenaikan UKT,” jelasnya.
Kebijakan kenaikan biaya UKT ini mendapat respon dari mahasiswa pascasarjana. Nadya, salah seorang mahasiswi program magister Hukum berharap agar kenaikan UKT pada mahasiswa tak membebani kondisi ekonomi mereka. Ia juga menginginkan penambahan fasilitas yang lebih memadai setelah adanya kenaikan biaya UKT
“Saya harap perihal UKT ini dapat disesuaikan penggolongan UKT mahasiswa, mengingat kemampuan ekonomi yang berbeda,” katanya.
Meskipun hanya berlaku pada program pascasarjana, namun kekhawatiran akan kenaikan UKT juga muncul dalam benak sejumlah mahasiswa program sarjana, salah satunya Adysti Nasya (Hubungan Internasional’20). Menurutnya, masih banyak mahasiswa di Unila yang kesulitan untuk membayar UKT.
“Bahkan masih banyak yang mengajukan banding, jika tiba-tiba ada kenaikan UKT, itu sangat memberatkan mahasiswa,” Pungkasnya.