YKWS Minta Hentikan Penggunaan APK Perusak Lingkungan

Alat Peraga Kampanye (APK) dengan Tree Spiking atau memasang poster di batang pohon menggunakan benda tajam. Foto : Way Konservasi Way Seputih (YKWS)
498 dibaca

Teknokra.co : Memasuki masa kampanye untuk menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari mendatang, banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang digunakan para pendukung peserta Pemilu yang dinilai merusak lingkungan, salah satunya APK dengan Tree Spiking, atau memasang poster di batang pohon menggunakan benda tajam.

Menurut Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS), hal itu sangat dilarang lantaran dapat mengganggu pertumbuhan fisik, kesehatan, dan biologis pohon. Hal itu disampaikan oleh Direktur YKWS, Febrilia Ekawati pada Jumat, (5/1).

“Jadi segala bentuk poster, APK itu tidak boleh atau dilarang dipasang atau dipaku seperti di tempat ibadah, sekolah, kampus maupun pohon. Kalaupun mau dipasang di pohon, jangan dipaku tapi bisa menggunakan alat lain,” tegasnya.

Melakukan tindakan tree spiking, menurut Eka juga telah melanggar Undang-undang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 36 ayat 5 tentang kampanye Pemilu, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 16 huruf k tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Ia juga menilai, bahwa hal tersebut juga dapat mengurangi keindahan pemandangan sekitar. Menurut Eka, masih banyak cara yang lebih tepat untuk berkampanye dengan menggunakan APK yang ramah lingkungan.

“Kita kan sudah menggunakan teknologi alat digital,” tuturnya.

Ia meminta dengan tegas kepada setiap peserta Pemilu dapat mengimbau para pendukungnya, untuk tidak melakukan tindakan tree spiking atau APK lainnya yang dapat merusak lingkungan.

“Tentunya juga dari si kontestan itu dari caleg atau calon DPD menugaskan kepada para timses untuk melakukan briefing terlebih dahulu, yang melakukan pemakuan (pohon) ini kan bukan calegnya, tapi timsesnya mungkin mereka tidak tahu,” tandasnya.

Exit mobile version