Teknokra.co : Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Bak gayung bersambut, tanggal 3 November MA pun mengumumkan hasil daripada Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi, dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Menurut UU Pemilu Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, mengatakan bahwa salah satu persyaratan menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah “Berpendidikan minimal tamat SMA/sederajat”.
Pertama sebagai mahasiswa aktif yang sedang menempuh pendidikan di Magister Hukum UBL, saya mengapresiasi daripada kinerja dua lembaga yudikatif tersebut, dengan dikeluarkannya putusan tersebut membuktikan bahwa “Hukum tidak tunduk sekalipun pada kekuasaan”.
Kedua selaku Alumni FISIP Unila, saya menekankan kepada lembaga yang berwewenang dalam hal ini adalah DPR untuk tidak pasif ketika munculnya persoalan tentang bagaimana kekuasaan di Negara berjalan dan di dapatkan.
DPR harus benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan, dan memastikan putusan 2 lembaga yudikatif tersebut dijalankan dengan sebagaimana mestinya. DPR wajib menggunakan haknya sesuai Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, tentang “Dasar hukum dan mekanisme pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya”.
Peristiwa ini jangan sampai menghadirkan ruang untuk terjadinya kompromi politik, sebab jika putusan hukum dapat dinegosiasikan oleh kepentingan politik, maka besok bukan hanya hukum yang kehilangan wibawa, Negara pun kehilangan legitimasi, diam dalam situasi seperti ini bukanlah sikap netral, melainkan pembiaran terhadap kesalahan, dan saya teringat kalimat ” Mendiamkan kesalahan adalah kejahatan”.
DPR harus benar-benar menjalankan fungsinya, jangan sampai gerakan massa lebih dulu sampai ke ibukota, karena yang sedang di pertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara, demokrasi dan ketetapan hukum.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah. Putusan MK dan MA harus ditempatkan sebagai momentum untuk menguji sejauh mana negara mampu memastikan bahwa setiap proses memperoleh dan menjalankan kekuasaan berlangsung sesuai dengan hukum.
Sebagai masyarakat Indonesia yang taat pada hukum dan ketentuan berlaku, mari kita bersama-sama untuk mengawal proses hukum dan politik, sebab ini adalah persoalan publik tentang bagaimana kekuasaan diraih, dan demokrasi dijalankan.
Opini ditulis oleh Rafly Nugraha Chandra Perdana Alumni Universitas Lampung






