teknokra.com: “Pencemaran lingkungan hidup merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena di dalam UUD 1945 Pasal 28 dijelaskan bahwa lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan adalah bagian dari hak asasi manusia,” ujar Rudiyantoni, perwakilan dari Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dalam Diskusi Publik yang diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila).
Selain dilaksanakan melalui Zoom Meeting, diskusi dengan tajuk “Ancaman Limbah Medis Terhadap Lingkungan Hidup dan Pertanggungjawaban di Mata Hukum” itu juga disiarkan lewat kanal Youtube FH Unila dan BEM FH.
Prof. Muhammad Akib, Akademisi FH Unila mengungkapkan bahwa terdapat kesalahan penggunaan ancaman pidana untuk pencemaran limbah medis.
“Undang-undang yang dipakai dalam ancaman pidana untuk pencemaran limbah medis ini bukanlah undang-undang pengolahan sampah melainkan tunduknya kepada undang-undang lingkungan hidup,” ujarnya.
Irzal Ferdiansyah, Akademisi FH Unila menjelaskan pemberian sanksi terhadap pihak yang melakukan pencemaran limbah medis tidak dapat langsung dilakukan dengan tindak pidana.
“Perbuatan ini sebenernya kejahatan, tapi dalam pemberian sanksinya yang perlu diperhatikan, tidak langsung masuk kepada diberikan sanksi pidana tapi diupayakan dulu diselesaikan sengketanya, kemudian jika sengketa tidak selesai baru diberi sanksi administratif, baru terakhir diberi sanksi pidana,” ujarnya.
Senada dengan Irzal, Wahrul Fauzi Silalahi, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung mengatakan bahwa sanksi yang diberikan tidak bisa diterapkan murni pidana, tetapi harus ada peran-peran pemerintah untuk memberikan sanksi administrasi.
“Pertanyaan besar yang timbul adalah apakah memang proses pengelolaan sampah medis itu sudah sesuai SOP-nya, maka dari itu butuh peran pemerintah daerah untuk fungsi kontrolnya,” pungkasnya.
Penulis: Antuk Nugrahaning Pangeran
Penyunting: Annisa Diah Pertiwi