Ketum AJI, Abdul Manan: Perlindungan Persma dengan Membangun Jaringan Pers

Ketum AJI
215 dibaca

teknokra.co: Perlindungan bagi Pers Mahasiswa (Persma) bisa dibuat melalui penguatan jaringan sesama Persma dan organisasi wartawan seperti AJI (Aliansi Jurnalis Independen). Langkah ini dapat dilakukan guna mengadvokasi jika menghadapi tekanan dari kampus. Hal ini disampaikan Abdul Manan, Ketua AJI Indonesia saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/12).

Ia mengungkapkan menjadi Persma menghadapi tantangan tersendiri karena tidak ada perlindungan yang jelas. “Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers tak menyebut secara jelas bahwa persma termasuk yang dicakup dalam UU tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan Persma masih dapat menggunakan konstitusi sebagai perlindungan yaitu tentang kebebasan berekspresi. “Namun, persma masih bisa memakai konstitusi sebagai perlindungan, karena pasal soal kebebasan berekspresi diatur di dalamnya,” tambahnya

Chairul Rahman Arif, Pemimpin Umum UKPM Teknokra menyayangkan masih banyak intervensi yang dilakukan pihak kampus kepada Persma. “Harusnya pihak birokrat kampus lebih bijak menghadapi kritikan yang diberitakan Persma, lihat hal itu sebagai bentuk kepedulian Persma terhadap kampusnya sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan kebebasan berekspresi yang diatur dalam Undang-undang tidak khusus melindungi Persma tapi mengatur kebebasan masyarakat pada umumnya. “Semoga Pers Mahasiswa lebih kompak lagi agar kuat menghadapi intervensi oleh pihak kampus, karena belum ada peraturan yang mengatur perlindungan terhadap Persma,” tambahnya.

Exit mobile version