BEM FEB Adakan Ngobrol Pintar Bahas Persoalan UKT

385 dibaca

teknokra.com : Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (BEM FEB) Universitas Lampung (Unila) gelar Ngobrol Pintar (NGOPI) Bareng Pimpinan Universitas yang bertajuk “Nasib Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19, Kuliah di Balik Layar, UKT Tetap Bayar”. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (31/7) melalui aplikasi Zoom Meeting ini, bertujuan untuk memfasilitasi diskusi dan menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada pimpinan Universitas Lampung mengenai UKT.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Prof. Heryandi mengungkapkan bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayar oleh mahasiswa bukan hanya untuk membiayai urusan pembelajaran tetapi juga membiayai seluruh kegiatan program kebijakan yang diberikan oleh menteri kepada perguruan tinggi khususnya Unila.

Ia menjelaskan bahwa pada Lembaga Pendidikan Pengabdian (LP2) pembiayaan tersebut meliputi riset dan penelitian yang menelan biaya kurang lebih 29 Milyar dan disetorkan ke kas negara, 8-10 seminar internasional baik tingkat fakultas maupun universitas, serta pelatihan-pelatihan. Sedangkan pada Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi Nusantara (LP3N) yang berkaitan pada proses pembelajaran, mutu, pemeringkatan, akses point internet, pengelolaan siakadu dan vclass, dan sebagainya.

“Ini perlu tau ya, ini dibayar pakai biaya semua. Tetapi pembiayaan itu bukan seenak udel. Satu rupiah sekarang di dunia ini harus kita pertanggung jawabkan kalo gak ya masuk penjara,” ujarnya

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Drs. Budi Harjo menjelaskan dana UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa tidak serta-merta menjadi penerimaan Unila untuk Unila. Unila hanya sebagai saluran untuk menampung dana dari mahasiswa yang sesungguhnya dana tersebut masuk ke kas negara. Dana yang masuk dari mahasiswa tidak dikumpulkan kemudian melalui kegiatan lalu bisa diambil, tetapi dana tersebut terlebih dahulu masuk ke kas negara dan menjadi penerimaan negara. Penerimaan dana tersebut pun tidak bisa langsung digunakan oleh Unila dan juga tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk menghidupi Unila.

Ia pula menambahkan bahwa pada Surat Keputusan (SK) Rektor  Nomor 1663/UN26/KU/2020 Tentang keringanan dan pemberian pemebebasan termasuk pembebasan negara sudah ada sebelumnya dan tidak hanya berlaku untuk Covid-19.

“Tidak ada alasan lagi bahwa sebetulnya mahasiswa yang mengalami kesulitan bisa memanfaatkan kebijakan itu, baik dari Rektor maupun dari Menteri. Hanya barangkali perlu sosialisasi yang lebih masif sehingga semuanya jadi clear,” pungkasnya.

Penulis : Widya Dara

Exit mobile version