BEM Tolak Rancangan Peraturan Rektor Tentang Organisasi Kemahasiswaan

233 dibaca

teknokra.co: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung  menolak Rancangan Peraturan Rektor Tentang Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa). Hal itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Karomani ketika Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Rektor sedang berlangsung di Ruang Sidang Rektorat, Jumat (28/9/2018).

FGD ini dihadiri oleh Prof. Karomani, Rudi, Legal Drafter Perancangan, para Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan Alumni tiap Fakultas, perwakilan Biro Administasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), dan Perwakilan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tingkat Universitas. BEM dan Dewan Perwakilan Mahasiswa turut diundang namun memutuskan untuk tidak hadir.

Presiden BEM Unila, Muhammad Fauzul Azdim dalam tulisannya radarcom.id mengatakan, rancangan peraturan tentang Ormawa adalah bentuk intervensi kepada organisasi kemahasiswaan. Ia menilai pembatasan terhadap gerakan mahasiswa mirip dengan apa yang terjadi di masa orde baru dengan adanya Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK).

Perubahan nama BEM dan DPM menjadi Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Dewan Legislatif Mahasiswa serta menghilangkan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) juga menjadi persoalan yang dikritisi oleh BEM. “Jika kegiatan mahasiswa dikebiri dan pemerintahan mahasiswa diintervensi oleh pihak rektorat artinya nafas rektorat pada hari ini adalah nafas orde baru dan nafas orde baru hanya bisa dilawan dengan semangat juang reformasi,” ujarnya.

Prof. Karomani mengatakan FGD ini adalah wadah menjaring aspirasi dari mahasiswa dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni untuk merumuskan peraturan rektor bersama-sama. “Kita buka ruang diskusi seluas-luasnya, tidak perlu teriak-teriak di beringin. Jangan anggap ini sebagai pengekangan, ini tempat diskusi supaya kita bisa kaji lagi kedepannya,” jelasnya.

Rudi yang juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara Unila mengatakan perlu dibuat peraturan tentang Ormawa agar ada aturan hukumnya, selama ini hanya ada Keputusan Rektor di tahun 2006 yang perlu diperbarui. Aturan ini dibentuk untuk mengakomodir dan meminta masukan masukan dari mahasiswa untuk membuat peraturan yang baik.

“ Keberatannya karena apa? Pasal berapa? Kalau keberatannya karena keberatan diatur itu gak bisa,” katanya menanggapi adanya penolakan dari BEM Unila. Meski ditolak, kata Rudi, proses rancangan ini akan terus berlanjut dan terus di kaji.

Laporan Faiza Ukhti Annisa

Exit mobile version