Diskusi Publik Mahkamah Unila, Bahas Kasus Pelanggaran HAM Berat

113 dibaca

Teknokra.co: Diskusi publik yang diselenggarakan UKM-F Mahkamah Unila, dengan tema “September Hitam dan Upaya Penegakkan Pelanggaran HAM” di Balai Rektorat Unila pada Senin, (2/9). Bertepatan dengan bulan September, diskusi kali ini membahas terkait korban pelanggaran HAM Berat, yang sampai saat ini belum mendapat keadilan.

Pelanggaran HAM Berat yang dibahas meliputi represifitas aparat negara, Anisa Desvita Sari selaku perwakilan Walhi Lampung mengatakan, bahwa aparat negara selalu dipakai sebagai alat pembelaan ketika terdapat kericuhan dalam masyarakat hingga melakukan segala hal yang berujung kekerasan pada warga sipil.

“Aparat Negara diapakai sebagai alat pembelaaan ketika terdapat kericuhan dan menghalalkan segala cara,” katanya.

Selain pelanggaran HAM yang semakin diwajarkan, ada masalah lain yang mengancam kebebasan masyarakat Indonesia. Dengan dibuatkannya RUU TNI dan POLRI berisikan poin-poin yang membuat masyarakat semakin sulit untuk menyuarakan kritik kepada pemerintah, sehingga kebebasan sipil menjadi sempit.

Derri selaku jurnalis Konsentris.id dalam diskusinya, mengatakan penyebab masyarakat takut untuk bersuara karena adanya tindakan indimidasi dari aparat.

“Fleksibilitas polri dalam jabatan sipil itu yang membuat masyarat ketakutan untuk bersuara,” ujarnya.

Derri juga menuturkan, bahwa seharusnya aparat memberikan ruang untuk memberikan aspirasi  serta melindungi, bukan sebaliknya. Ia turut serta mengajak mahasiswa untuk selalu peka dan mengawal pelaggaran HAM di Indonesia.

Exit mobile version