LBH Bandar Lampung Adakan FGD, Soroti Konflik Agraria dan Ujian Demokrasi di Lampung

Foto : Teknokra/ Andre Sumanto Lumban Gaol
56 dibaca

Teknokra.co : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam kegiatan Catatan Akhir Tahun 2025 di Gedung Pameran, Taman Budaya Lampung pada Minggu, (1/3). Kegiatan ini sebagai bagian dari refleksi tahunan terhadap kondisi demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Lampung.

Diskusi ini menghadirkan jurnalis, akademisi, serta perwakilan mahasiswa untuk membedah isu konflik agraria, kriminalisasi warga, serta menguatnya peran negara dalam pendekatan keamanan yang dinilai berdampak pada melemahnya supremasi sipil.

Dalam forum tersebut, jurnalis senior, yaitu Budi Santoso Budiman menekankan bahwa perubahan sosial dan politik tidak pernah lahir secara instan, melainkan melalui gelombang kecil yang kemudian membesar karena dukungan publik. Ia mengingatkan kembali pengalaman gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil di masa lalu yang bermula dari kelompok kecil, lalu berkembang menjadi gerakan besar karena persoalan yang diperjuangkan menyentuh kepentingan rakyat luas.

“Perubahan itu sering kali dimulai dari segelintir orang. Tapi ketika persoalannya menyangkut hak asasi manusia dan demokrasi, gelombang itu bisa membesar karena didukung publik,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa HAM bersifat universal dan tidak dapat dipilah berdasarkan kepentingan ideologis maupun politik.

“Hak asasi manusia itu berlaku universal. Tidak ada HAM barat, HAM timur, atau HAM agama tertentu. Hak untuk hidup, mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan penghidupan yang layak adalah hak dasar setiap manusia tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti persoalan mendasar yang menurutnya belum ditangani serius, seperti alokasi anggaran pendidikan, jaminan kesehatan, hingga penanganan banjir di daerah.

“Kalau banjir terus terjadi dan tidak ada langkah serius dari pemerintah daerah, itu bukan sekadar persoalan teknis, itu menyangkut hak dasar warga untuk hidup aman dan layak,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan publik, termasuk penggunaan anggaran negara. Menurutnya, masyarakat sipil, mahasiswa, dan media memiliki peran penting untuk terus mengingatkan pemerintah agar tidak abai terhadap kebutuhan dasar rakyat.

“Negara tidak boleh alergi terhadap kritik. Justru kritik itu bagian dari menjaga demokrasi agar tetap sehat,” tambahnya.

Sorotan terhadap dampak konflik juga datang dari Vina Oktavia, perwakilan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung. Ia menilai bahwa dalam setiap konflik sosial dan agraria, perempuan sering kali menjadi pihak yang paling terdampak, meskipun tidak selalu tercatat sebagai korban utama.

“Ketika suami dikriminalisasi atau terlibat konflik agraria, perempuan yang memikul beban ekonomi dan psikologis di rumah. Mereka harus memikirkan anak-anak, kebutuhan sehari-hari, bahkan menghadapi stigma sosial,” ujarnya.

Vina menambahkan bahwa data persentase korban perempuan tidak selalu menggambarkan dampak yang sebenarnya.

“Mungkin secara angka perempuan hanya 25 persen, tetapi secara dampak sosial dan ekonomi, perempuan pasti terdampak dalam hampir setiap kasus,” jelasnya.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi jurnalis saat meliput konflik di lapangan, terutama dalam situasi yang melibatkan aparat keamanan.

“Kami sering berada dalam posisi sulit ketika meliput konflik. Ruang demokrasi dan kebebasan pers harus dijaga, karena tanpa itu publik tidak akan tahu apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Beralih ke perspektif akademik, Fuad Abdulgani dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menyampaikan bahwa konflik agraria masih menjadi tren kasus tertinggi dalam laporan yang dibahas. Ia menilai persoalan agraria di Indonesia memiliki akar sejarah panjang sejak era kolonial dan belum terselesaikan secara tuntas hingga kini.

“Masalah pertanahan yang kita hadapi hari ini bukan masalah baru. Ini warisan panjang sejak masa kolonial dan terus berlanjut hingga sekarang,” ujarnya.

Fuad mengutip gagasan Jun Borras yang dipublikasikan melalui Transnational Institute sebagai kerangka alternatif dalam memandang reformasi agraria. Ia menjelaskan bahwa reformasi agraria tidak cukup hanya berhenti pada pengakuan hak.

“Reformasi agraria harus mencakup rekognisi, redistribusi, restitusi, regenerasi, dan representasi. Tanpa redistribusi dan pembatasan monopoli tanah, ketimpangan akan terus terjadi,” paparnya.

Ia juga menekankan pentingnya regenerasi dalam praktik pertanian melalui pendekatan agroekologi agar tidak merusak lingkungan dan memperparah krisis iklim.

“Kita perlu memutus praktik-praktik pertanian yang merusak dan membangun sistem yang lebih berkelanjutan,” tambahnya.

Pandangan kritis juga disampaikan Rio Hermawan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Bandar Lampung. Ia menyebut data luas konflik agraria dan jumlah laporan kasus sebagai alarm serius bagi demokrasi di Lampung.

“Ini bukan sekadar laporan tahunan. Ini peta konflik sosial yang menunjukkan bahwa keadilan belum benar-benar hadir bagi rakyat kecil,” katanya.

Ia menegaskan pendekatan keamanan yang kerap digunakan dalam penyelesaian konflik menunjukkan adanya pelemahan supremasi sipil.

“Supremasi sipil itu tuntutan rakyat, bukan hadiah dari negara. Ketika rakyat selalu dihadapkan pada aparat bersenjata ketimbang dialog, itu tanda demokrasi kita belum matang,” tegasnya.

Rio juga menyinggung menguatnya kapitalisme negara yang dinilai semakin memberi ruang pada elite politik dan korporasi.

“Negara seharusnya berpihak pada rakyat kecil. Jangan sampai kepentingan elite dan bisnis justru lebih diutamakan daripada keadilan sosial,” ujarnya.

Ia mengajak mahasiswa untuk kembali pada peran historis sebagai kontrol sosial dan pembela kepentingan masyarakat.

“Mahasiswa harus independen dalam berpikir dan tetap berpihak pada kaum yang tertindas,” katanya.

Lebih lanjut, usai pemaparan perspektif oleh para pemantik, salah satu narasumber yaitu Rifandy Ritonga, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL) ikut memberikan perspektif dalam sudut pandangnya. Dalam pemaparannya, Rifandy menyampaikan apresiasi terhadap eksistensi dan konsistensi LBH Bandar Lampung dalam memperjuangkan keadilan. Ia menilai lembaga tersebut memiliki posisi sentral dalam advokasi hukum di Lampung.

“Terus terang, saya sebagai seorang akademisi memandang LBH ini sebagai salah satu yang bisa berdiri di setiap meja perjuangan. Kerja-kerjanya sudah teruji, bahkan sudah 33 tahun berdiri,” ujarnya.

Menurutnya, rekam jejak LBH Bandar Lampung dalam melakukan pendampingan litigasi maupun non-litigasi, termasuk pengawalan massa dan pembelaan di ruang persidangan, menunjukkan konsistensi keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Ia menyebut, kepercayaan publik terhadap LBH tidak muncul begitu saja, melainkan melalui proses panjang dan pembuktian kerja nyata.

Namun demikian, Rifandy juga memberikan catatan reflektif. Ia menilai perlu ada penguatan kembali kedekatan antara gerakan advokasi dengan kalangan kampus, khususnya mahasiswa.

“Hari-hari ini saya melihat ada sedikit jarak. Padahal mahasiswa adalah kelompok yang sering dianggap dan diperhitungkan oleh penguasa. Banyak kebijakan bisa dipertimbangkan ulang ketika mahasiswa bergerak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sejarah bangsa Indonesia menunjukkan perubahan kebijakan kerap tidak terlepas dari tekanan dan partisipasi aktif mahasiswa. Oleh sebab itu, ia berharap LBH Bandar Lampung dapat lebih aktif membangun kolaborasi dengan universitas-universitas di Provinsi Lampung, tidak hanya dalam kegiatan seremonial, tetapi juga dalam kerja-kerja advokasi substantif.

“Sejarah bangsa ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan sering kali tidak lepas dari tekanan dan partisipasi aktif mahasiswa. Karena itu, saya berharap LBH Bandar Lampung bisa lebih aktif membangun kolaborasi dengan universitas-universitas di Lampung, bukan hanya dalam kegiatan seremonial, tetapi juga dalam kerja-kerja advokasi yang lebih substantif,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum tata negara, Rifandy juga menyinggung persoalan agraria yang menurutnya masih menjadi pekerjaan rumah besar. Ia mengingatkan bahwa perjuangan hukum agraria di Indonesia memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial hingga lahirnya berbagai regulasi nasional.

Ia menilai, semangat keadilan sosial tersebut harus menjadi pijakan dalam melihat berbagai konflik agraria yang masih terjadi. Penguasaan sumber daya yang tidak berpihak pada rakyat, menurutnya, bertentangan dengan filosofi dasar pembentukan regulasi agraria di Indonesia.

Lebih jauh, Rifandy juga menanggapi tema FGD yang menyoroti kondisi demokrasi. Ia menolak anggapan bahwa demokrasi Indonesia telah mati, namun mengakui bahwa demokrasi sedang berada dalam ujian berat.

“Demokrasi kita belum mati. Kalau demokrasi sudah mati, kita tidak mungkin bisa berkumpul dan berdiskusi di sini. Tapi demokrasi kita sedang diuji, dan itu tergantung sejauh mana masyarakat sipil berani bersuara dan terorganisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika negara mulai menggunakan cara-cara represif dalam merespons aspirasi masyarakat, hal itu menjadi tanda bahwa jalur menuju keadilan sedang terancam. Karena itu, ia mendorong agar masyarakat sipil tidak takut untuk terus memperjuangkan hak-haknya secara konstitusional.

Menutup pernyataannya, Rifandy menyampaikan harapan agar LBH Bandar Lampung terus berproses dan memperkuat perannya sebagai penjaga ruang demokrasi dan keadilan di daerah.

“Terima kasih untuk LBH yang terus berproses. Semoga tahun depan lebih baik, dan catatan akhir tahun ini bisa menjadi pijakan untuk langkah-langkah yang lebih kuat ke depan,” harapnya.

Merespon perspektif Rifandy, Budi Santoso Budiman dalam kesempatan tersebut menegaskan kembali pentingnya langkah cepat untuk mengorganisir masyarakat sipil. Ia mengingatkan bahwa jika konsolidasi tidak segera dilakukan, masyarakat akan menghadapi risiko kemunduran demokrasi yang lebih serius.

Senada dengan itu, Vina Oktavia menyoroti pentingnya keterbukaan ruang publik, terutama dalam konteks informasi dan pemberitaan. Ia berharap ruang-ruang diskusi dan advokasi tidak hanya terbatas pada kalangan tertentu, tetapi juga menjangkau masyarakat Lampung secara lebih luas.

“Harusnya ini terbuka untuk masyarakat, orang Lampung harusnya bisa lebih baik,” katanya.

Vina juga menekankan perlunya penguatan jaringan jurnalis agar isu-isu yang diangkat dalam FGD dan catatan akhir tahun LBH dapat tersampaikan secara luas dan berimbang.

“Mungkin kita juga perlu menggandeng jurnalis supaya bisa mengedepankan isu-isu ini. Supaya lebih dekat, mungkin bisa bersama AJI atau JBI,” ujarnya.

Sementara itu, Fuad Abdulgani menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa sepenuhnya menggantungkan harapan pada pemerintah dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial. Ia menyebut pentingnya membangun kekuatan sosial yang mandiri di tengah situasi yang dinilainya semakin mengarah pada kepentingan kapital dan kekuasaan.

“Kita tidak bisa menaruh kepercayaan 100 persen pada pemerintah. Satu-satunya yang bisa dilakukan adalah memperkuat dan memperluas basis sosial di antara warga,” tegasnya.

Lebih jauh, Fuad menekankan pentingnya pendidikan keadilan bagi generasi muda sebagai investasi jangka panjang gerakan masyarakat sipil. Ia menilai pendekatan tidak cukup hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga perlu menjangkau pelajar sekolah.

FGD tersebut menjadi ruang refleksi bersama atas berbagai persoalan hukum dan demokrasi yang terjadi sepanjang tahun, sekaligus momentum memperkuat kolaborasi antara lembaga bantuan hukum, akademisi, dan masyarakat sipil di Lampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × two =