Catahu LBH Bandar Lampung 2025: Soroti Dampak Kemunduran Demokrasi

62 dibaca

Teknokra.co : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung merilis Catatan Akhir Tahun 2025 dengan tema “HAM dan Demokrasi di Ujung Nadi: Melemahnya Supremasi Sipil, Menguatnya Kapitalisme Negara,” di Gedung Pameran, Taman Budaya Lampung pada Minggu, (1/3). Dalam laporan tersebut, LBH menyoroti kemunduran demokrasi yang berdampak langsung pada meningkatnya pelanggaran hak-hak masyarakat.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam kata sambutannya ia menyatakan bahwa kondisi demokrasi saat ini menunjukkan gejala pelemahan supremasi sipil. Prabowo mengungkapkan adanya kecenderungan kekuasaan yang semakin otoriter dan militeristik. Menurutnya, kondisi ini membuat masyarakat semakin sulit memperjuangkan hak-haknya secara bebas dan aman.

“Supremasi sipil semakin tergerus dan ruang masyarakat sipil semakin menyempit. Demokrasi tidak boleh hanya menjadi prosedur formal, tetapi harus menghadirkan keadilan yang nyata,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa rakyat tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri dalam menghadapi ketimpangan kekuasaan dan kebijakan yang tidak berpihak.

 

“Masyarakat tidak dapat melakukannya sendiri. Harus ada penguatan kesadaran kolektif. Demokrasi tidak boleh hanya menjadi simbol, tetapi harus menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, laporan Catatan Akhir Tahun 2025 LBH Bandar Lampung dibacakan oleh Hykal. Dalam laporannya, LBH Bandar Lampung mencatat sepanjang periode November 2024 hingga Oktober 2025 terdapat 56 pengaduan yang diregistrasi dari para pencari keadilan. Pengaduan tersebut berasal dari masyarakat yang datang langsung ke kantor maupun yang mengakses layanan secara daring.

Selain pengaduan baru, LBH Bandar Lampung juga masih menangani sedikitnya lima kasus yang merupakan perkara lanjutan dari tahun-tahun sebelumnya dan hingga kini masih dalam proses pendampingan. Dari total 56 pengaduan yang diterima, sebanyak 30 perkara mendapat pendampingan langsung dari tim advokat LBH Bandar Lampung.

Sementara itu, 26 pengaduan lainnya ditangani melalui layanan konsultasi hukum. Secara keseluruhan, layanan bantuan hukum tersebut menjangkau 5.492 penerima manfaat. Jumlah ini mencerminkan luasnya dampak pendampingan yang dilakukan, mengingat satu perkara kerap melibatkan lebih dari satu orang terdampak.

“Dari total pengaduan yang masuk, 30 perkara kami dampingi secara langsung dan 26 lainnya dalam bentuk konsultasi hukum. Secara keseluruhan, penerima manfaat mencapai 5.492 orang, artinya, cukup banyak masyarakat yang datang ke kantor untuk mencari bantuan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam laporan tersebut dapat dilihat dari latar belakang pengadu, mayoritas berasal dari individu. Data menunjukkan terdapat 32 pengadu laki-laki (57,1 persen), 14 pengadu perempuan (25 persen), dan 10 lainnya berasal dari kategori lain (17,9 persen). Hal ini menunjukkan bahwa akses bantuan hukum masih didominasi oleh pelapor individu, terutama laki-laki.

LBH juga mengidentifikasi berbagai hak yang terdampak dalam kasus-kasus yang ditangani. Berdasarkan tabel “Hak-Hak Terlanggar” dalam laporan tersebut, pelanggaran paling banyak terjadi pada hak atas kepemilikan, yakni sebanyak 22 kasus. Selain itu, hak atas standar hidup yang layak tercatat 7 kasus, hak bebas menyampaikan pendapat 6 kasus, serta hak atas upah yang adil sebanyak 5 kasus.

Tak hanya itu, pelanggaran juga terjadi pada hak atas kondisi kerja yang aman dan sehat (4 kasus), hak atas keamanan dan integritas pribadi (5 kasus), serta hak atas proses hukum yang independen dan imparsial. LBH menilai data ini menunjukkan kuatnya persoalan struktural di sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

“Banyak pengaduan berkaitan dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya, terutama di sektor korporasi. Masyarakat menghadapi persoalan upah yang tidak adil, kondisi kerja yang tidak layak, hingga persoalan kepemilikan,” ungkap Hykal dalam pemaparan laporan.

Selain aspek ekonomi, LBH juga mencatat adanya pelanggaran hak sipil dan politik, seperti hak atas persamaan di depan hukum, hak atas privasi, serta hak untuk bebas dari diskriminasi dan penyiksaan. Hal ini dinilai memperlihatkan bahwa persoalan HAM tidak hanya terjadi di ranah ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi kebebasan sipil.

Melalui catatan akhir tahun ini, LBH Bandar Lampung berharap refleksi tersebut menjadi peringatan bahwa demokrasi yang sehat harus diukur dari sejauh mana negara melindungi hak-hak dasar warganya, bukan sekadar dari prosedur politik semata.

Dokumentasi : Catahu LBH Bandar Lampung 2025

Lebih lanjut, dalam peluncuran Catatan Akhir Tahun 2025 tersebut, sejumlah penerima manfaat bantuan hukum dari LBH Bandar Lampung turut menyampaikan kesaksian mereka. Mereka menceritakan pengalaman menghadapi persoalan hukum dan konflik agraria, serta peran pendampingan hukum yang dinilai sangat membantu perjuangan mereka.

Tini atau kerap disapa “Bu Tini”, perwakilan Serikat Petani Kota Baru, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pendampingan yang diberikan oleh LBH Bandar Lampung. Ia menyebut bahwa konflik tanah yang mereka alami telah berlangsung cukup lama dan penuh tekanan.

“Terima kasih banyak kepada LBH yang sudah membantu kami. Banyak sekali hal yang terjadi di sengketa tanah yang kami hadapi, terutama terkait kepentingan lahan dan kondisi yang sangat sulit bagi kami,” ujarnya.

Bu Tini menjelaskan bahwa pada 2024 lalu kelompoknya mengalami penggusuran. Bahkan pada 2025, mereka masih berstatus sebagai pihak terlapor dalam perkara hukum yang berjalan.

“Di tahun 2024 kami digusur, lalu di tahun 2025 kemarin status kami masih menjadi terlapor. Itu situasi yang sangat berat bagi kami sebagai petani,” katanya.

Namun, pada 2026 ini mereka akhirnya memperoleh kejelasan hukum yang lebih baik. Bu Tini menilai pendampingan LBH tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga dukungan moral bagi para petani.

“LBH selalu membantu kami, meskipun orangnya sedikit tapi selalu solid dan profesional. Kami sangat berterima kasih karena selalu diberikan pendampingan yang maksimal,” tambahnya.

Kesaksian serupa juga disampaikan oleh Tarman, petani dari Anak Tuha, yang turut menerima pendampingan hukum dari LBH Bandar Lampung. Dalam sambutannya, ia mengaku perjalanan menghadapi persoalan hukum selama setahun terakhir bukanlah hal yang mudah.

“Selama satu tahun ini ketika kami melihat polisi, kami sangat takut. Kami merasa selalu diawasi dan dibidik. Itu membuat kami tidak berani berbicara,” ungkapnya.

Ia mengatakan tekanan psikologis yang dialami masyarakat cukup berat, terutama ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Namun pendampingan LBH membuat mereka merasa lebih percaya diri dalam memperjuangkan hak.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih. Kehadiran LBH sangat berkesan bagi kami. Setidaknya kami tidak lagi merasa sendirian menghadapi persoalan ini,” ujarnya.

Tarman berharap ke depan masyarakat kecil, khususnya petani, tidak lagi mengalami intimidasi atau tekanan ketika memperjuangkan hak atas tanah dan penghidupan mereka.

“Harapan kami ke depan, petani jangan lagi merasa takut ketika memperjuangkan haknya. Kami hanya ingin hidup tenang, bekerja di tanah kami sendiri tanpa ada tekanan atau rasa waswas,” harapnya.

Kesaksian para penerima manfaat tersebut memperkuat gambaran yang disampaikan dalam Catatan Akhir Tahun LBH Bandar Lampung, bahwa persoalan hak asasi manusia, khususnya hak atas kepemilikan dan penghidupan yang layak, masih menjadi isu krusial di Lampung. Pendampingan hukum dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga supremasi sipil di tengah situasi demokrasi yang dinilai semakin tertekan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four − 2 =